Juni 4, 2023
Spread the love

Kantor Wilayah (Kanwil) Otoritas Pajak (DJP) Jakarta, Jakarta Selatan Seperti yang saya sebutkan, di Jakarta Selatan, 13 orang kaya dengan aset lebih dari Rp 500 miliar mengikuti Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau pengampunan pajak kedua.

Hal itu disampaikan Dionysius Lucas Hendrawan, Direktur DJP Distrik 1 Jakarta Selatan, pada rapat umum pajak, Senin (6/6) dengan tema “Gotong Royong, Adil dan Setara” yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak I Jakarta Selatan. /2022).  slot resmi

Pria bernama Lukas ini, secara umum, dalam PPS kali ini, Ditjen Pajak Provinsi Jakarta Selatan membagi wajib pajak menjadi empat golongan. Dari 531 wajib pajak peserta PPS, 13 orang dengan nama samaran ‘Crazy Rich’ tercatat berasal dari kalangan kaya di Jakarta selatan untuk bergabung dalam kelompok pertama.

“Sampai dengan 13 Wajib Pajak Tanpa Nama (WP) menjadi Wajib Pajak,” kata Lucas.

Menurut paparannya, ada 20 wajib pajak lainnya di kelompok kedua. Kemudian 34 wajib pajak masuk dalam kategori ketiga dengan aset mulai dari Rs 50 miliar hingga Rs 500 miliar. Sisanya juga tergolong Golongan IV dengan aset di bawah Rp50 miliar.

Sementara itu, berdasarkan data survei Kanwil DJP Jakarta Selatan, per 5 Juni 2022, PPS telah diikuti sebanyak 531 Wajib Pajak, dan sertifikat yang diterbitkan sebanyak 608.

Terdiri dari total pajak penghasilan Rp 190,228 miliar dan nilai kekayaan bersih Rp 1,9 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 1,8 triliun, investasi Rp 19,875 miliar dan deklarasi luar negeri Rp 88,1 miliar.

Lucas meyakinkan wajib pajak bahwa PPS adalah kesempatan yang ditawarkan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang tidak dilakukan secara sukarela melalui pembayaran pendapatan sesuai dengan pengungkapan aset.

“Untuk itu, Kanwil DJP 1 Namkarta telah memberikan data kepada wajib pajak sebanyak 22.293 kasus yang telah dikirim melalui email kepada wajib pajak. Diharapkan dengan adanya data ini mereka dapat berpartisipasi dalam PPS atau merespon dengan mengubah SPT Tahunan mereka. . Silahkan.. (SPT) “.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS dilakukan secara online di https://pajak.go.id/pps tanpa harus datang ke KPP. Anda juga dapat pergi ke 1500800 Tax Ring untuk informasi lebih lanjut.

“Mudah-mudahan orang tuamu memberontak untuk melakukan ini. Bapak-bapak sekalian, ‘kesempatan’ itu hanya satu, jadi mungkin tidak setelah akhir Juni (PPS). Saya tidak tahu apakah akan diperpanjang. atau tidak.” . Tanyakan manajer Anda gubernur dan menteri keuangan. Kami mungkin belum pernah mendengar tentang ekstensi.”

Per 5 Juni 2022 pukul 08:00 WIB, Program Sukarela Keterbukaan (PPS) tinggal 25 hari lagi, sebagaimana ditunjukkan oleh Dinas Pendapatan Dalam Negeri (DJP), dengan 61.108 Wajib Pajak yang mengikuti Program Sukarela (PPS) dengan 71.705 sertifikat. .

Pemerintah mampu mengungkap kekayaan bersih peserta PPS sebesar Rp 124,4 triliun pada Senin, 6 Juni 2022, mengutip pagepajak.go.id. Pemerintah juga memperoleh PPH final sebesar Rp 12,5 triliun.

Sedangkan reklame dalam negeri sebesar Rp 108,3 triliun dan reklame luar ruang sebesar Rp 900 miliar. Sedangkan total aset yang ditanamkan pada Surat Utang Negara (SBN) sebesar Rp 7,4 triliun.

Program ini sifatnya terbatas dan hanya akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dengan kata lain, program ini akan segera berakhir.

Wajib Pajak dapat dengan mudah mengakses PPS melalui aplikasi Keterbukaan dan Pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps, yang beroperasi mulai 1 Januari 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Pajak Tahun 2021. Aturan.

PPS merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengungkapkan harta yang tidak dilaporkan. Dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan untuk berinvestasi pada aset publik lokal.

Dengan berkomitmen untuk berinvestasi dalam aset yang mereka ungkapkan, wajib pajak akan memiliki hak istimewa untuk mengenakan tarif pajak terendah baik dalam kebijakan PPS pertama dan kedua.

Per 31 Desember 2015, kebijakan yang digunakan untuk mengungkapkan aset yang tidak diungkapkan dalam mengikuti pengampunan pajak antara lain tarif yang lebih rendah sebesar 11% untuk iklan luar ruang, 8% untuk iklan repatriasi dalam dan luar negeri, dan 6% untuk target investasi. SBN/Sumber Hilir. Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara itu, kebijakan kedua pengungkapan aset yang tidak dilaporkan oleh subkomite tahunan pada tahun 2020 di antara aset yang diperoleh antara tahun 2016 dan 2020 adalah dengan menerapkan tingkat tarif 18% untuk reklame lokal dan 14% untuk reklame yang akan dipulangkan di dalam dan luar negeri SBN. /hilir sumber daya alam/energi terbarukan Tarif terendah 12% untuk investasi. Semua polis berakhir pada 30 Juni 2022.

Sebelumnya, Komisaris Perbendaharaan Hestu Yoga Saksama mengingatkan wajib pajak yang sebelumnya belum pernah menerima Amnesti Pertama untuk segera mendapatkan manfaat dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Amnesti Kedua segera.

Yoga yakin, wajib pajak tidak segan-segan mengikuti PPS, dan mengatakan wajib pajak memanfaatkan PPS atau Tax Amnesty II. Karena jika meleset lagi, DJP akan dikenakan sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *