
Direktur Pajak Departemen Keuangan DKI Jakarta Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak akan divonis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juni 2022. ).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam keterangannya: “Benar hari ini (14/6) kami ada agenda pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Wawan Radwan dan Alfred Simanjuntak.” (14/22) 6 hari). slot88
Ali ingin hakim mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Ali berharap hakim mempertimbangkan proses persidangan dan penjelasan dalam surat permintaan tim kejaksaan kepada KPK saat mengambil keputusan.
“Keputusan untuk menjatuhkan hukuman fisik, denda dan kewajiban moneter alternatif juga sesuai dengan apa yang diminta penuntut,” tambah Ali.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut masing-masing 10 tahun dan 8 tahun penjara untuk Wawan Radwan dan Alfred Simanjun-tak.
Wawan Radwan divonis 10 tahun penjara dan 5 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta. Sedangkan Alfred divonis delapan tahun penjara, denda 300 juta rupee dan lima bulan penjara.
Keduanya ditanya apakah pernah dihukum karena menerima suap sehubungan dengan pemeriksaan pajak. Pasangan itu bergabung dengan mantan pejabat pajak Engin Brightno-Aji dan Dadan Ramzan serta dua inspektur pajak, Yulmanisar dan Fabrian.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan dalam surat dakwaan bahwa “pernyataannya bahwa para terdakwa, Wawan Radwan dan Alfred Simanjuntak, secara sah telah membuktikan secara sah bahwa mereka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12(1) A dan B UU, adalah UU Pemberantasan Korupsi.” Senin (30 Mei 2022).
Wan Radwan mengatakan, selain dakwaan korupsi yang diatur dalam Pasal 12(1) Huruf A dan 12B UU Tipikor, jaksa juga mengakui dakwaan pencucian uang.
Wawan Radwan diminta membayar ganti rugi sebesar 2.373.750.000 rupee. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan sejak keputusan final dan mengikat, aset akan hangus dan dilelang untuk menutupi kekurangan dana pengganti.
Kasus ini memajukan kasus Engin Brightno dan Dadan Ramadan, mantan pejabat Departemen Pajak, Departemen Keuangan. Engin divonis sembilan tahun penjara dan Dadan enam tahun.
Memanipulasi hasil penghitungan pajak kepada Wajib Pajak untuk menyuap PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk TA 2016, PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk TA 2016, PT Jhonlin Baratama (JB) untuk TA 2016 saya lakukan. dan 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut kesaksian protes Widi Purwanti, mantan pramugari PT Garuda Indonesia yang mengaku menggunakan suap pajak untuk kecantikan. Kesaksian Al-Siwi kini menjadi fakta persidangan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam keterangannya, Rabu (5 November 2022) bahwa “semua proses persidangan akan dianalisis terlebih dahulu oleh tim kejaksaan.”
Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari PT Garuda Indonesia, mengaku menerima uang Rp 647 juta dari M Farsha Kautsar, putra mantan petugas bea cukai Wawan Ridwan.
Hal itu diakui Al-Siwi saat hadir sebagai saksi dalam kasus suap pajak dan pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Rizwan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2018).
Benar (saya menerima Rs 647 juta dari Farsha). Saat itulah saya berteman dekat dengan Farsha, yang mengenal saya saat itu. Dia mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha dan bukan mahasiswa, saya mencoba mendekati . Dan ada percakapan yang membuatnya tertarik dengan saya. Dengan membayar saya, ” kata Siwe Weedy di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor.
Usai mendengarkan pengakuan Al Siwi, jaksa KPK mengusut kasus penggunaan dana senilai 64,785 juta won. Jaksa membenarkan pengakuan Al Siwi dalam penyelidikan.
Al Siwi mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut saat menerimanya. Menurutnya, Farsha memiliki pekerjaan, tetapi tidak jelas apa pekerjaan Farsha.
Dia berkata: “Dari uangnya sendiri.”
“Saya tidak berpikir itu uang kasur,” kata Siwe. tidak banyak yang tersisa. Saya pikir saya akan mengembalikannya dulu. Sebelum berita, saya kembali (uang) pada bulan Desember atau November 2021.”