
Mantan inspektur pajak Wawan Radwan dan Alfred Simanjuntak dari Kantor Pelayanan Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan didakwa oleh Tim Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu akan dibacakan tim kejaksaan KPK di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022). slot gampang menang
Hari ini (30/5/30) sesuai jadwal sidang, tim jaksa KPK akan membacakan tuntutan terdakwa Wawan Radwan dan lainnya.”
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa Menerima Hidrolik Seversar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.
Suap diberikan untuk merekayasa hasil pajak wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun 2B0 2016, honpadan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut kesaksian protes Widi Purwanti, mantan pramugari PT Garuda Indonesia yang mengaku menggunakan suap pajak untuk kecantikan. Kesaksian Al-Siwi kini menjadi fakta persidangan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam keterangannya, Rabu (5 November 2022) bahwa “semua proses persidangan akan dianalisis terlebih dahulu oleh tim kejaksaan.”
Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari PT Garuda Indonesia, mengaku menerima uang Rp 647 juta dari M Farsha Kautsar, putra mantan petugas bea cukai Wawan Ridwan.
Hal itu diakui Al-Siwi saat hadir sebagai saksi dalam kasus suap pajak dan pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Rizwan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2018).
Benar (saya mendapat Rs 647 juta dari Farsha). Saat itu saya menjadi teman dekat Farsha, yang mengenal saya saat itu. Dia mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha dan bukan mahasiswa, saya mencoba untuk mendekat. Dan ada percakapan yang membuatnya tertarik pada saya. Dengan membayar saya, ” kata Siwe Weedy di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan pengakuan Al Siwi, jaksa KPK mengusut kasus penggunaan dana senilai 64,785 juta won. Jaksa membenarkan pengakuan Al Siwi dalam penyelidikan.
Al Siwi mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut saat menerimanya. Menurutnya, Farsha memiliki pekerjaan, tetapi tidak jelas apa pekerjaan Farsha.
Dia berkata: “Dari uangnya sendiri.”
“Saya tidak berpikir itu uang kasur,” kata Siwe. tidak banyak yang tersisa. Saya pikir saya akan mengembalikannya dulu. Sebelum berita, saya kembali (uang) pada bulan Desember atau November 2021.”
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu: “Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi Siwe Weedy telah mengembalikan semua dana yang dia klaim telah dinikmati seperti yang dijelaskan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Agung sehubungan dengan kasus yang sedang dipertimbangkan dalam kasus ini. kasus. . uji coba. “. (2 Februari 2022).
Ali mengatakan Badan Pemberantasan Korupsi memiliki Rs. Dia berterima kasih kepada Siwe Weedy atas posisi kooperatifnya, yang diketahui telah menerima 647.850.000. Ali berharap Siwi Widi nantinya bisa memberikan keterangan langsung dalam persidangan kasus tersebut.
“Namun, kami berharap dapat bekerja sama ketika saksi harus bersaksi di depan hakim untuk membuat tindakan terdakwa (dan Awan Radwan) lebih jelas dan lebih jelas,” kata Ali.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengungkapkan bahwa suap dari mantan pegawai Kantor Pajak Kementerian Keuangan (Kimenko) dan Awan Radwan pergi ke beberapa lokasi. Salah satunya beralih ke Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia.
Dalam penuntutan terhadap Wawan Rizwan, jaksa mengungkapkan bahwa Siwe Weedi telah mentransfer 21 dana senilai Rs 647.850.000. Jaksa mengatakan Al Siwi adalah teman dekat putra kandung Wawan Radwan, Muhammad Farsha Kotsar.
Jaksa KPK M Asri Erwan mengatakan Rabu (26/1/2022) di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta.
Atas dakwaan protes dan kiriman uang kepada banyak pihak, Jaksa Agung mendakwa Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyetoran, penyetoran, penyetoran, pencairan dan pengubahan hasil tindak pidana suap.
Jaksa mengatakan Wawan dibantu oleh putranya sendiri, Muhammad Farsha Kotsar, dalam melakukan operasi pencucian uang. Jaksa mengatakan dana suap Wawan juga mengalir ke rekening Varsha Kautsar. Suap hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Farms, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk dan PT Jhonlin Baratama.
Atas dakwaan pencucian uang, Wawan Radwan, terkait pasal 65(1) KUHP, didakwa dengan Undang-Undang Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia didakwa melanggar Pasal 3 dari 8.