
Reporter Report – Papua.com, Aldi Pimantara
Jayapura – Tim 3 Armada Cepat Tanggap (TFQR) Satrol Lantamal X mengamankan dua warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI) dari perairan utara Skouw Sae Jayapura.
Saat ditangkap, tim menemukan satu kaleng ganja kering. slot kamboja
Kepada pers, termasuk Papua.com – Panglima Lantamal X Brigjen TNI (Mar) Fryanto P Marpaung mengisahkan penangkapan pelaku.
“Sesuai perintah pergerakan yang dikeluarkan Pangdam X No 4/V/2022, Patkamla di Pulau Enggros sedang melakukan Operasi Pamtas di perairan otoritas nasional Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, pada pukul 15.00 WST, jaringan Intel menerima informasi tentang barang-barang yang masuk dari Papua Nugini ke Indonesia.
Selama kurang lebih satu jam, tim bergerak dari Satrol Lantamal X ke laut utara Skouw Sae Jayapura, dan Tim Cepat Tanggap Lantamal X mengawasi dari jauh sebuah speedboat bergerak dari timur ke barat.
Akibat dihentikan dan dikonfirmasi oleh petugas polisi di speedboat, lima orang dewasa adalah dua wanita (usia 60 dan 38) dari Papua Nugini dan tiga pria dari Indonesia: MA (58), JA (26) dan JS (71). . .
Total barang bukti yang diperoleh tim berupa satu speedboat putih, satu mopel 40 bungkus merek Yamaha, 320 batang Hoky atau Pinang, satu kaleng ganja kering, dua baki bahan bakar kosong, dan satu wadah bahan bakar 35. Ada. Liter, 8 WL.
Tidak setiap barang atau barang di speedboat dilengkapi dengan dokumen lisensi yang sesuai.
Para pelanggar dijerat dengan pasal 102 Nomor 17 Undang-Undang Kepabeanan Tahun 2006 dan diancam dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 21, 33, dan 86 (1) Undang-Undang Karantina Hewan dan Tumbuhan tahun 2019, penjahat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 juta won. hingga 10 miliar. rupee.
Pelanggar juga dapat dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 dan Pasal 112 untuk Pelanggaran Narkoba. Terakhir, kata Frianto, penangkapan tersebut merupakan kerjasama seluruh satpam di Jayapura.
Artikel ini dimuat di Papua.com dengan judul: Lima penyelundup tertangkap di perairan Jayapura, satu paket ganja kering sitaan: dua penjahat di Papua Nugini.