Maret 28, 2023
Spread the love

Budi Djatmiko, Presiden Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), mengatakan hingga saat ini ada lebih dari 330.000 lulusan perguruan tinggi kesehatan yang tidak mampu bekerja sebagai tenaga kesehatan. Sebab, ada persyaratan bahwa melakukan tes bakat itu melawan hukum.

Baca juga

Budi berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite X DPR RI dengan APTISI pada Senin (30 Mei 2022) di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta.  slot kamboja

Bahkan, lanjut Bode, berdasarkan Pasal 44 UU 12 Tahun 2012, tes bakat (PT) harus dilakukan di perguruan tinggi yang memiliki lembaga terakreditasi dan/atau lembaga khusus. Namun dalam praktiknya, hal itu ditegakkan oleh komite yang dibentuk oleh institusi pendidikan tinggi.

Sementara itu, kita harus mendapatkan persetujuan DPR jika ada lembaga yang mengumpulkan uang rakyat,” katanya.

Akibatnya, masalah ini juga mempengaruhi minat calon siswa untuk masuk ke universitas yang sehat karena minat terus menurun dari tahun ke tahun.

Bode juga membenarkan bahwa data tes bakat yang diambilnya tidak sesuai. Pada dasarnya, ada tiga bidang tes: psikomotor, emosional, dan kognisi.

“Jelas salah jika hanya melakukan satu bidang ilmu sekarang,’ katanya.

Oleh karena itu APTISI meminta agar sistem ini segera diperbaiki. Selain itu, aliran APBN yang sangat besar dan sudah lama terbengkalai, sehingga perlu dilakukan investigasi.

Dia berkata, “Uangnya tidak jelas, jadi saya meminta Partai Besar Nasional untuk menyelidiki masalah ini. Sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun.”

Zain El Abidine, Direktur Utama HPTKes, menambahkan Panitia Uji Kompetensi Nasional harus segera menghentikan pelaksanaan tes bakat dan mengembalikannya ke perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Lima undang-undang dan dua peraturan pemerintah mengharuskan universitas memberikan tes bakat kepada siswa mereka dalam kemitraan dengan badan akreditasi profesional atau terakreditasi. Menteri hari ini membentuk komite dengan keputusan Menteri yang menyerukan pemendekan dan menyerukan: Universitas mengambil tes bakat ini.”

Ketua Dewan APTISI Marzuki Ali juga mencatat, keberadaan Panitia Tes Bakat Nasional telah mengungkap banyak kejanggalan, terutama terkait pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, masalah ini harus diawasi secara ketat.

Sementara itu, Anggota Komite X DPR RI Desy Ratnasari mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan APTISI Marzuki Alie atas kontribusinya. Menurutnya, persoalan ini perlu ditinjau kembali karena inkonsistensi antara amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ini adalah isu yang sudah mapan yang harus diteruskan oleh Komite X ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Jangan sampai ada kontradiksi atau kontradiksi dalam penafsiran undang-undang,” kata politisi tersebut.

Daisy juga mengatakan, UU Sisdiknas dan UU Guru dan Instruktur perlu dikaji ulang dan diharapkan bisa menjawab keluhan PTS Indonesia tentang sulitnya pembangunan.

Ini menjadi isu penting yang tidak hanya kita diskusikan dengan Komisi X, tetapi juga membahas implementasi paralel RUU di legislatif,” ujarnya. . Anggota dapil Jawa Barat.

Menutup keputusan RDPU, Ketua Komite X DPR Syaiful Huda menyatakan bahwa Komite X DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi dan usulan yang disampaikan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. . Pemerintah Republik Indonesia telah terlibat dalam menetapkan kebijakan terkait pengembangan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia, termasuk pengembalian tes bakat ke perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *