
Skema tata bahasa ganjil dan genap DKI Jakarta masih dalam proses. Bagaimana dengan hari ini, Minggu (2022-05-06)? Apakah itu terjadi pada orang asing juga?
Sesuai aturan, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak ada pembatasan pelat nomor ganjil dan genap pada kendaraan roda empat. slot gacor hari ini
Dengan begitu, tidak akan ada aturan yang diberlakukan di jalanan Jakarta pada Minggu akhir pekan (6 Mei 2022).
Baca juga
Seperti hari sebelumnya, jadwal penerapan aturan ganjil genap di jalanan Jakarta dibagi menjadi dua sesi. Pagi dimulai pukul 06:00 WIB – 10:00 WIB. Sedangkan pada sore hari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.
Hingga saat ini, ada 13 titik jalan yang menerapkan aturan ini. Namun, mulai besok, Senin, 6 Juni 2022, 13 poin akan bertambah menjadi 26 poin.
Kepala Perhubungan Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan uji coba akan dilakukan di 13 rute tersebut mulai 6 Juni 2022 hingga 12 Juni 2022. Tidak ada denda yang akan dikenakan pada pelanggar selama masa percobaan.
Petugas polisi yang menjaga pintu masuk lokal terus memblokir mobil penjahat. Namun, hanya peringatan yang diberikan.
Dalam jumpa pers pada Jumat, 27 Mei 2022, seorang pejabat Sambudo mengatakan, “Jika terjadi pelanggaran, itu adalah persidangan yang dilaksanakan dengan peringatan, bukan langsung mengeluarkan tiket.
Namun, mobil yang bisa masuk ke wilayah ganjil dan genap Jakarta adalah pengecualian.
Perpanjangan sistem ini akan mulai berlaku pada 6 Juni 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Angka Ganjil.
Berikut 13 ruas jalan di ibu kota Jakarta dengan pembatasan lalu lintas ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jindiral Sudirman
3. Jalan Gamangaraza Mati
4. Jalan Panglima Bolim
5. Jalan Fatmawati dimulai dari Persimpangan Jalan Ketemun 1 sampai dengan Persimpangan Jalan TP Simatupang.
6. Jalan Tumang Raya
7. Dari Jalan Letjen S Parman ke Jalan Tomang Raya ke Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gattot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan Panjitan
12 – Mulai dari simpang Jalan Jindiral Ahmad Yani Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Prentice Kemerdekan
13. Jalan Jabal Sahara
Angka ganjil dan genap DKI Jakarta bertambah menjadi 13 poin. Kebijakan perluasan nomor tunggal dan ganda akan dimulai pekan depan tepatnya Senin 6 Juni 2022, kata Direktur Lalu Lintas Metro Bulda Gaya Sisir Paul Sambudu Purnomo Yogo.
Dengan tambahan 13 poin, total ada 26 rute di Jakarta yang berlaku baik single maupun pair.
Tiga belas wilayah skala baru meliputi Jalan Pramuka dan Jalan Salimba Raya di barat dan Jalan Salimba di timur, mulai dari pertigaan Jalan Pasiban Raya hingga Diponegoro. Berikutnya adalah Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahara.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Mei, Sambudo mengatakan, “Sidang akan diadakan di 12 rute ini mulai 6 Juni 2022 hingga 12 Juni 2022. Selama masa uji coba, pelaku tidak dikenakan pengukuran tiket.” . 2022.
Sambudo menjelaskan, tidak ada perbedaan antara bilangan ganjil dan genap antara Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Sebab, kata dia, pihaknya hanya menetapkan arah barat dan timur dari titik perpanjangan Jalan Salimba Raya, yakni pertigaan Jalan Pasiban Raya, hingga Diponegoro.
“Yang 26 itu karena ada dua salimba. Salimba Barat Barat dan Salimba Raya Timur. Jadi sama saja,” kata Sambudu.
Sejak saat itu, Sambudo mengumumkan bahwa penerbitan tiket untuk 13 area single dan double baru di Jakarta akan mulai berlaku pada 13 Juni 2022.
Sementara menurut Sambodo, di 13 daerah yang sebelumnya menerapkan kebijakan tunggal dan ganda, tiket tetap diberikan kepada pelanggar.
Seorang pejabat dari Sambodo menjelaskan, “Ini tindakan langsung yang sudah lama dilakukan dan masih berlaku. Setelah 13 Juni 2022, akan dilakukan tindakan untuk seluruh wilayah.”
Namun, mobil yang bisa masuk ke masing-masing wilayah Jakarta adalah pengecualian. Jumlah kendaraan yang melewati ruas ganjil genap yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut.
1. Kendaraan dengan tanda khusus untuk pengangkutan penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Truk pemadam kebakaran
4 – kendaraan angkutan umum (rambu kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan pengangkut bahan bakar, minyak dan gas
8. Sarana kepemimpinan di lembaga-lembaga tinggi nasional
9. Kendaraan Dinas Operasi Plat Merah, TNI dan Polri
10. Mobil para pemimpin dan pejabat organisasi asing dan internasional adalah tamu negara.
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk keperluan tertentu yang diakui oleh anggota Polri, seperti kendaraan remitansi;
13. Kendaraan tenaga medis penanganan Covid-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. COVID-19 adalah alat transportasi pasien
15. Kendaraan pengemasan vaksin Corona 19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Troli kargo logistik.
Berikut adalah posisi lari untuk 26 buah ganjil dan genap:
1. pintu masuk besar
2. Jalan Zazamada
3. Ha-am jarak kerja
4. Jalan Mazapahit
5. Jalan Merdeka Barat Square
6. Jalan M Tamyrin
7. Jalan Zindiral Sudirman
8. Jalan Gamangaraza Mati
9. Jalan Panglima Bolim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Ky Karengen
14. Jalan Tuman Raya
15. Jalan Jenderal S. Barman
16. Jalan Gateto Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. kata Jalan HR Rasuna
19. Jalan de Panjitan
20. Jalan Zindiral A. Yanni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sebelah Barat,
23. Sebelah Timur Jalan Salimba Raya dari Simpang Jalan Pasiban Raya sampai Jalan Diponegoro,
24. Jalan Karamat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.