September 22, 2023
Spread the love

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menanggapi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk rumah senilai NJOP (dikenakan pajak penjualan). kurang dari 2 miliar won.

Dia mengatakan, kebijakan itu diambil karena janjinya untuk menyediakan perumahan berkualitas bagi warga Jakarta yang tidak bisa dipenuhi Annis.  link bola timnas

“Pak Anis merasa sangat sedih di akhir masa jabatannya untuk memenuhi janjinya akan perumahan berkualitas melalui program uang muka 0% yang hanya bisa dia lakukan. Sampai hari ini, kata Angara. Selasa (14/ 6)/2022) dalam keterangan tertulisnya, dia mengatakan kurang dari 1.000 unit dibangun meskipun berjanji untuk membangun 250.000 unit selama masa jabatannya.

Angara juga mengatakan kebijakan itu tidak inovatif. Sebab, menurut dia, Anis hanya melanjutkan kebijakan yang telah dicanangkan penguasa sebelumnya.

“Kebijakan ini diterapkan pada pemerintahan sebelumnya, jadi tidak ada yang baru, hanya jumlahnya yang berubah. Kalau ada niat, bisa diberlakukan sejak awal wabah. Sepertinya hanya lembur. Pemanis buat Pak Anis, ‘ kata Angara. .

Angara juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat secara teknis sesuai untuk memaksimalkan implementasinya.

“Kebijakan harus menjadi praktik yang optimal karena tidak hanya produk hukum, tetapi juga memiliki efek yang kita cari. Sosialisasi kepada masyarakat harus besar-besaran.”

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Perdesaan dan Perkotaan dari Rumah Penduduk Ibu Kota dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.

Demikian Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2022 Nomor 22 tentang Kebijakan Penetapan dan Pemajuan PBB-P2 Dalam Upaya Mencapai Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. 23 seperti yang ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *