Juni 4, 2023
Spread the love

Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan yang diambil merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat Ibu Kota.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. link slot gacor terpercaya

“Pajak daerah, sebagaimana diketahui, memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dibiayai oleh seluruh pengeluaran daerah. Apalagi di era pandemi, pemerintah membutuhkan anggaran yang besar seperti sekarang ini. Upaya mengatasi penyebaran dan pemulihan ekonomi dari wabah COVID-19, termasuk DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).

Anees menjelaskan bahwa rumah dengan nilai NJOP Rs 2 miliar atau lebih akan menerima diskon 10% untuk PBB untuk rumah tinggal, faktor diskon 60 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk rumah non hunian, potongan PBB sebesar 15%.

Anies juga memperkenalkan pembebasan pajak dasar dan penghapusan denda administrasi, selain premi pajak dasar, penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak dengan kondisi PBB sebesar Rs 100 juta atau lebih.

“Pembayaran pajak pada dasarnya merupakan bentuk gotong royong untuk mendongkrak perekonomian DKI Jakarta yang kita sukai. Oleh karena itu, kita imbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif dan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Berikut rincian kebijakan terbaru yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten DKI.

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022 a) Obyek Perumahan Milik Swasta. 1) Hingga >2 juta NJOP: 100% pengeditan. 2) NJOP > Rs 2 crore: faktor diskon (berdasarkan persyaratan lahan dan luas bangunan minimum untuk rumah kesehatan sederhana, 60 meter persegi untuk tanah dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

b) Pengabaian 15% di luar perumahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *