
Karimun – Seorang anak laki-laki berusia 3,5 tahun berinisial R (46), mengalami trauma setelah mengalami pelecehan seksual oleh perwakilan RT di Karimun Tanjungpatu.
Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat, sehingga saat perwakilan RT meminta perwakilan RT untuk menunggangi anak tersebut dengan sepeda motor, pihak keluarga korban memberikan izin. slot online
Namun, di luar dugaan, pelaku justru melakukan perbuatan cabul terhadap bocah tersebut.
Pengungkapan kecabulan itu bermula saat ibu korban mencurigai kasus anaknya mengeluh nyeri alat kelamin saat mandi.
Dia bahkan lebih terkejut ketika dia menemukan noda darah di celana dalam bocah itu.
Sang ibu pun berusaha menggali informasi dari anak-anaknya hingga praktik korupsi terbongkar.
Polisi menangkap R setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Khandur.
Pada hari Minggu, 22 Mei 2022, Komandan Polisi Qandur Kumbul Muhammad Kumar Al-Din mengatakan: “Orang-orang yang terlibat telah ditangkap di Mapolres Kwandur.
Kumbul Kumar mengatakan tersangka membuat korban berjalan dengan sepeda motor.
Dalam pengakuan pelaku, korban awalnya diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Larangan juga terjadi pada sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai beberapa ketentuan, antara lain Pasal 82(1) tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan rancangan Pasal 17(Pasal 82(1) Tahun 2016 tentang Persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 1).
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (1) Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Anda bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 15 miliar rupee,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Artikel ini tentang memulai, Pak Tanjungbatu. Diposting di TribunBatam.id dengan judul Karimun Nodai Balita oleh RT, Top of Moto.