September 21, 2023
Spread the love

Bareskrim Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada enam tersangka yang menganiaya aktivis media sosial Ade Armando. Delegasi tersebut bekerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (25/22-25-25).

Direktur Intelijen Benny Emmanuel Genting mengeluarkan pernyataan pada Kamis (26 Mei 2022). link bolacash

Bani mengatakan enam terdakwa itu adalah Kumar bin Rajoum, Al-Fikry Hedayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Zia Al-Haq dan Muhammad Baja.

Diduga ia terluka saat mengejar Adi Armando.

Kecelakaan terjadi di Jl. Gatot Subroto, eks. Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat unjuk rasa mahasiswa di kawasan gedung DPR-MPR RI beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun berdasarkan Pasal 170, Ayat 1, Pasal 170 Ayat 2, Ayat 1 KUHP.

Barney menjelaskan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Bulda Metro Gaya sejak 25 Mei 2022 hingga 13 Juni 2022.

Bani mengatakan Kejaksaan Agung akan menyiapkan surat dakwaan untuk membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta permintaan penyidikan dan persidangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum dapat dikonfirmasi terkait terkait tersangka lain atas nama Arif Ferdini W.

Kepolisian sebelumnya menuding Arif melakukan penghasutan terhadap massa aksi sebelum melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Sebelumnya, ada tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus Ade Armandoini. Kepolisian Mengelompokkan para tersangka itu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Adapun enam orang yang menjadi tersangka kasus yaitu M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Marcos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Sementara satu orang tersangka lain atas nama Arif Ferdini W diduga melakukan penghasutan terhadap massa aksi sebelum melakukanpengeroyokanterhadap Ade Armando.

Sementara ibu-ibu yang diduga menghasut aktivis Ade Armando di media sosial lebih cenderung menghindari hukum. Polisi belum ada rencana mengusut tindak pidana yang dilakukan ibu-ibu berambut pink yang berselisih dengan Adi Armando itu.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan penyidik ​​masih fokus melacak pelaku ketimbang mencari provokator.

“Oh, kami fokus pada pemukulan dan pemukulan,” kata Zulpan, Jumat (22 April 2022) Metro Bulda Gaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *