
BPJS Kesehatan akan menerapkan Kategori Standar Rawat Inap (KRIS) bagi pelanggan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap mulai Juli 2022. Iuran disesuaikan dengan gaji peserta.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Aseh Eka Putri mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang berpenghasilan tinggi akan membayar iuran lebih banyak daripada peserta berpenghasilan rendah. Ini adalah prinsip penderitaan. judi slot online
Pertanyaannya, apakah peserta bisa memilih keluar jika kontribusinya dianggap terlalu besar? Asih menegaskan, peserta tidak bisa menarik diri dari kepesertaan BPJS Kesehatan kecuali meninggal dunia.
“Saya tidak bisa kembali. Saya bisa membeli sebungkus rokok dan saya tidak mau membayar biaya JKN,’” katanya.
Asih berpesan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendaftar sebagai Penerima Bantuan Donasi (PBI). Selama dia layak miskin, pemerintah akan membayar pajaknya.
Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar di BPJS Kesehatan meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Sampai saat ini, beberapa layanan publik mewajibkan penggunaan kartu BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan otomatis dinonaktifkan jika Anda terlambat membayar iuran. Namun, hal ini tidak membebaskan peserta dari kewajiban membayar iuran bulanan. Pada akhirnya, Anda harus membayar biaya keterlambatan.