November 29, 2023
Spread the love

Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspeksi (BPK) Indonesia menemukan penerapan light rail (LRT) bersubsidi berlebih pada 2019. Hasilnya total Rp 5,57 miliar.

Hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Ujian Semester (LHP) 2021. BPK menyebutkan, Pemprov DKI telah membayar lebih bayar kepada PT Jakarta Prospindo (JakPro) dan PT LRT Jakarta (LRTJ). slot

BPK menulis dalam laporan pada Selasa (6 Juli 2022):

Selain membayar lebih bayar, BPK menyoroti dua temuan lainnya. Pertama, kontrak pembelian light rail vehicle (LRV) senilai $65.220 tidak memiliki suku cadang dan peralatan.

Serta limbah yang dihasilkan oleh suku cadang yang termasuk dalam kontrak, bahkan jika tidak diperlukan. Limbah itu bernilai $4.780.

Rekomendasi BPK menyatakan bahwa “Berdasarkan masalah di atas, BPK merekomendasikan agar pengelola BUMD terkait menyesuaikan kelebihan gaji mereka pada tahun 2019.”

Lihat tanggapan JakPro untuk mendapatkan hibah Rs.5.57 crore di halaman berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *