
Seorang wanita asal Kabupaten Temanggung di Jawa Tengah harus berhadapan dengan polisi.
Renee Widwaty, 32, sebelumnya sempat putus asa untuk mendapatkan pinjaman hipotek mobil sewaan.
Motif tindakan pelaku adalah karena ia membutuhkan uang untuk melunasi hutangnya.
Sekarang Rainey telah ditangkap oleh Kepolisian Solomon dan Departemen Investigasi Kriminal.
Kapolsek Sulaiman, Kumpul Subardi membenarkan kasus tersebut. judi togel
Dia mengatakan kasus itu dimulai pada Maret 2022.
Saat itu, pelaku meminjam lima kendaraan dari korban Sutrisno, seorang pengusaha sewaan dari Bantul.
Waktunya berbeda untuk setiap mobil.
Namun, sistem pembayarannya disepakati setiap bulan dengan kontrak membayar sewa sebesar 5-7 juta rupiah per bulan.
“Bulan pertama berjalan dengan baik, tetapi bulan berikutnya sulit untuk berkomunikasi. Pada 1 Juni, korban menelepon pelaku dan meminta mereka untuk membayar sewa.
Pada Jumat, 6 Oktober 2022, Kumpul Subardi dari Mapolres Suleiman mengatakan, “Namun jumlah pelaku tidak aktif dan sulit ditemukan pelakunya.”
Melaporkan Korban Penganiayaan ke Polsek Sulaiman pada 2 Juni 2022
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera menyelidiki para korban dan saksi dan melakukan penyelidikan.
Pada 3 Juni, petugas berhasil menemukan pelakunya dan menangkapnya di sebuah rumah kos di distrik Gundangliji Sariargo, Njaglik, Süleyman.
Berdasarkan temuan penyidikan, Subpardi mengatakan pelaku melakukan proses sendiri.
Cara kerjanya adalah dengan menyewa mobil dan kemudian mengambil hipotek.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk melunasi utang.
“Jadi setelah menyewa mobil, tersangka menggadaikan di kawasan Keraton Temang dan Unosobu.”
“Nilai KPR antara Rp 30 sampai 35 juta.”
“Uang itu digunakan untuk membayar utang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata komisaris Polri itu.
Mobil yang digadaikan setelah disewa oleh penjahat bervariasi antara Toyota Avanza (termasuk AB 1405 Y) dan Mazda AB 1535 WX.
Pickup Daihatsu Grand Max H-8906-Y dan dua nomor Daihatsu Ayla K-1065-OC dan AB-1574-RF.
Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 1 miliar.
AKP Eko Haryanto, Kepala Bareskrim Polres Soleiman, mengatakan korban dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP atas perbuatannya. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.