
Tentu saja sanksi menanti bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan. Hukumannya adalah denda.
Denda yang bisa Anda dapatkan tentunya berbeda dari yang ringan hingga yang berat. Itu semua tergantung pada lamanya penundaan.
Membuat Otolovers di rumah sangat mudah karena sekarang ini semua hanya bisa dilakukan melalui smartphone.
Nah, untuk Otolovers yang terkena denda, simak baik-baik cara cek dan lihat berapa dendanya. Berikut cara cek denda pajak motor, mengutip dari berbagai sumber: slot
1. E-Samsat
2. Melalui SMS
Bagi Otolovers yang mengalami keterlambatan dan ingin mengetahui besaran denda pajak otomatisnya, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Denda dari dua hari hingga satu bulan dikenakan denda 25%.
Denda 2 hari sampai 1 bulan : PKB x 25%
Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ berarti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah Rs 32.000 dan untuk mobil adalah Rs 100.000.
Pengarang: Diane Muhammad Abizar
Sumber: Otosia.com