Juni 9, 2023
Spread the love

Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan ini sesuai dengan regulasi terbaru melalui Perpres No. 1 Tahun 2022.

Oleh karena itu, tidak ada cara penonaktifan BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan jika peserta masih hidup.

Satu-satunya cara bagi seseorang untuk berhenti kepesertaan BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan Dinonaktifkan) adalah jika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri. rtp slot gacor hari ini

Terkait kebijakan ini, Humas BPJS Kesehatan, M.

Iqbal mengatakan: “Semua warga negara, tanpa kecuali, wajib mendaftarkan diri dan keluarganya ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan yang saat ini tidak terdaftar didorong untuk terus melakukannya, sebagaimana ditegaskan oleh Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 . ” Kontak, Jumat (20 Mei 2022).

Ketentuan Penonaktifan BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Meninggal

BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan bagi peserta yang meninggal karena anggota keluarga.

Mengingat kondisi peserta yang meninggal masih aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka penting untuk memastikan bahwa donasi tidak terlambat.

Ada beberapa cara penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta menjelang ajal.

Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, maka Anda perlu menyiapkan dokumennya.

1. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit, desa atau militer;

2. KTP peserta JKN-KIS yang telah meninggal dunia.

3. Bagi peserta Pengelola Tenaga Kerja Dibayar Negara (PPU), menyampaikan laporan kematian peserta ke BPJS Kesehatan setempat.

4. Untuk pejabat non-pemerintah dari Universitas Politeknik Palestina, laporan kematian peserta diajukan dengan persetujuan sebelumnya dari badan usaha. Syarat yang diperlukan adalah:

surat keterangan kematian dari rumah sakit, kota atau sub-area;

KTP peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

5. Bagi Peserta Mandiri/Bekerja, Tidak Dibayar (PBPU) dan Tidak Dibayar (BP), anggota Keluarga Peserta dapat menyampaikan laporan kepada BPJS dengan ketentuan sebagai berikut:

KTP peserta JKN-KIS yang meninggal dunia;

surat keterangan kematian dari rumah sakit, kota atau sub-area;

Kartu Keluarga (KK) asli/copy,

Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terkini.

Cara menonaktifkan status BPJS

Penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dapat dilakukan secara offline maupun online.

1. Offline

Anggota keluarga yang meninggal secara offline dapat merawatnya di kantor BPJS terdekat dengan segala kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Setelah itu, perwakilan akan memproses permintaan penonaktifan BPJS Kesehatan Anda.

2. Daring

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa.

Dengan Pandawa, anggota keluarga tidak lagi harus keluar rumah untuk mengurus Penatalaksanaan Gangguan BPJS Kesehatan.

1. Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, anggota keluarga peserta dapat mengakses layanan CHIKA melalui WhatsApp (08118750400), Facebook Messenger BPJS Kesehatan atau Telegram (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

2. Setelah itu, peserta dapat memilih menu CHIKA “Managed Services”, kemudian pilih wilayah peserta dan pilih layanan pengelolaan yang dibutuhkan.

3. Selanjutnya CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA untuk kantor cabang peserta.

4. Selanjutnya keluarga peserta dapat melakukan chat dengan nomor WhatsApp PANDAWA dengan format yang disediakan oleh CHIKA.

Pandawa memberi peserta akses ke layanan berikut:

Daftar baru

Tambahkan anggota keluarga

Daftar Bayi Baru Lahir

Ubah jenis keanggotaan Anda

Ubah data identitas Anda

Perubahan Dataset dan Gaji

Perubahan Sanitasi Tahap 1 (FKTP)

Nonaktifkan Kematian Peserta

pemulihan data ganda

pengaktifan kembali kartu

Layanan PANDAWA beroperasi dari pukul 8:00 hingga 15:00, Senin hingga Jumat, waktu setempat.

Peserta dapat memilih jenis layanan yang mereka butuhkan.

Peserta kemudian diberikan formulir pelaporan yang harus dilengkapi.

(/ Unita Rachmianti) (/ Nur Jamal Said)

Artikel lain terkait BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *