September 21, 2023
Spread the love

Apakah traveler yang ingin bepergian dengan pesawat sudah mengetahui persyaratan boarding mana saja yang harus dilengkapi? Silakan periksa kondisi berikut!

SE 56 Dalam pedoman pelaksanaan perjalanan domestik dengan angkutan udara selama masa pandemi COVID-19 2022, penumpang yang dijadwalkan naik pesawat tidak perlu lagi melampirkan hasil tes COVID-19 jika sudah divaksinasi lengkap. Namun, ada aturan bagi calon penumpang yang belum divaksinasi atau baru pertama kali divaksinasi.

1. Hasil RT-PCR negatif atau rapid antigen test tidak diperlukan bagi wisatawan dalam negeri (PPDN) yang telah menerima dosis (penguat) ke-2 dan ke-3. judi baccarat

2. PPDN penerima vaksinasi primer harus menunjukkan sampel rapid antigen test negatif dalam 1 x 24 jam atau sampel RT-PCR negatif dalam 3 x 24 jam.

3. Dalam hal PPDN, kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang tidak dapat divaksinasi dikecualikan dari vaksinasi. Sampel uji diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Ia juga menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum atau tidak dapat divaksinasi.

4. PPDN di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR negatif atau antigenik.

Namun, PPDN harus bepergian dengan pendamping yang telah mengikuti persyaratan vaksinasi dan tes COVID-19 serta telah menerapkan prosedur yang ketat.

Ini adalah syarat untuk menaiki penerbangan domestik. Travelers, selalu ingat untuk menerapkan protokol kesehatan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *