Juni 10, 2023
Spread the love

Per Jumat (6 Oktober 2022) ini, aturan tunggal dan ganda di jalanan Jakarta masih berlaku. Namun kini poin ganjil dan genap sudah diperluas ke Jakarta.

Ada 13 ekstensi ganjil dan genap, dengan total 26. Demikian disampaikan Manajer Angkutan Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. slot

Menurut Sambudu, tidak ada perbedaan aturan tunggal dan ganda Polda Metro Jaya dengan aturan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Baca juga

Pasalnya, pihaknya hanya membenahi titik perpanjangan Jalan Salemba Raya, yakni barat dan timur pertigaan Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro.

“Ada 26 titik karena ada 2 Salimba dan Salimba Raya di barat dan ada 2 Salimba dan Salimba Raya di timur, jadi sama,” kata Sambudu saat konferensi pers, Jumat, 27 Mei 2022.

Selanjutnya, sehubungan dengan perubahan peraturan lalu lintas ganjil genap 2018 Nomor 155, Pergub Nomor 88 Tahun 2019 menetapkan revitalisasi titik ukur untuk 25 ruas jalan tersebut.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, “Dari hasil pertemuan tersebut, Pergub No. Setuju untuk mengaktifkan kembali skala dengan 88. Artinya, rencana 13 rute saat ini akan merevitalisasi skala ini di 25 rute.” Rabu, 25 Mei 2022. kemudian.

Seperti sebelumnya, jadwal penerapan metering system di jalanan Jakarta dibagi menjadi dua sesi. Pagi dimulai pukul 06:00 WIB – 10:00 WIB. Sedangkan pada sore hari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.

Berikut adalah posisi lari untuk 26 buah ganjil dan genap:

1. pintu masuk besar

2. Jalan Zazamada

3. Ha-am jarak kerja

4. Jalan Mazapahit

5. Jalan Merdeka Barat Square

6. Jalan M Tamyrin

7. Jalan Zindiral Sudirman

8. Jalan Gamangaraza Mati

9. Jalan Panglima Bolim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Sopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Ky Karengen

14. Jalan Tuman Raya

15. Jalan Jenderal S. Barman

16. Jalan Gateto Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. kata Jalan HR Rasuna

19. Jalan de Panjitan

20. Jalan Zindiral A. Yanni

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sebelah Barat,

23. Sebelah Timur Jalan Salimba Raya dari Simpang Jalan Pasiban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Karamat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Menurut Manajer Transportasi Kombes Polda Metro Jaya Pol Sambodo Purnomo Yogo, penerbitan 13 tiket single dan double area baru di Jakarta akan berlaku efektif mulai 13 Juni 2022.

Seorang pejabat dari Sambodo menjelaskan, “Ini tindakan langsung yang sudah lama dilakukan dan masih berlaku. Setelah 13 Juni 2022, akan dilakukan tindakan untuk seluruh wilayah.”

Jumlah kendaraan yang melewati ruas ganjil genap yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut.

1. Kendaraan dengan tanda khusus untuk pengangkutan penyandang disabilitas

2. Ambulans

3. Truk pemadam kebakaran

4 – kendaraan angkutan umum (rambu kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

6. Sepeda Motor

7. Kendaraan pengangkut bahan bakar, minyak dan gas

8. Sarana kepemimpinan di lembaga-lembaga tinggi nasional

9. Kendaraan Dinas Operasi Plat Merah, TNI dan Polri

10. Mobil para pemimpin dan pejabat organisasi asing dan internasional adalah tamu negara.

11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk keperluan tertentu yang diakui oleh anggota Polri, seperti kendaraan remitansi;

13. Kendaraan tenaga medis penanganan Covid-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.

14. COVID-19 adalah alat transportasi pasien

15. Kendaraan pengemasan vaksin Corona 19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Troli kargo logistik.

Pemerintah kembali memperluas PPKM (Kebijakan Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Bali Jawa. Ada 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali pada PPKM level 1, termasuk kompleks Jabodetabek.

Ini Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Terhadap Penyakit Virus Corona 2019 di Wilayah Bali, Jawa. 29 seperti yang ditentukan. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan pada Selasa, 7 Juni 2022 bahwa “Peraturan Menteri ini akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Sfrizal, direktur divisi wilayah Depdagri, menjelaskan saat ini hanya satu kecamatan dalam pemekaran PPKM yang masih di level 2.

“Tidak ada provinsi/kota di Bali dan Jawa di level 3 dan level 4,” jelas Saverizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *