
Per Jumat (6 Oktober 2022) ini, aturan tunggal dan ganda di jalanan Jakarta masih berlaku. Namun kini poin ganjil dan genap sudah diperluas ke Jakarta.
Ada 13 ekstensi ganjil dan genap, dengan total 26. Demikian disampaikan Manajer Angkutan Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. slot
Menurut Sambudu, tidak ada perbedaan aturan tunggal dan ganda Polda Metro Jaya dengan aturan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Baca juga
Pasalnya, pihaknya hanya membenahi titik perpanjangan Jalan Salemba Raya, yakni barat dan timur pertigaan Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro.
“Ada 26 titik karena ada 2 Salimba dan Salimba Raya di barat dan ada 2 Salimba dan Salimba Raya di timur, jadi sama,” kata Sambudu saat konferensi pers, Jumat, 27 Mei 2022.
Selanjutnya, sehubungan dengan perubahan peraturan lalu lintas ganjil genap 2018 Nomor 155, Pergub Nomor 88 Tahun 2019 menetapkan revitalisasi titik ukur untuk 25 ruas jalan tersebut.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, “Dari hasil pertemuan tersebut, Pergub No. Setuju untuk mengaktifkan kembali skala dengan 88. Artinya, rencana 13 rute saat ini akan merevitalisasi skala ini di 25 rute.” Rabu, 25 Mei 2022. kemudian.
Seperti sebelumnya, jadwal penerapan metering system di jalanan Jakarta dibagi menjadi dua sesi. Pagi dimulai pukul 06:00 WIB – 10:00 WIB. Sedangkan pada sore hari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.
Berikut adalah posisi lari untuk 26 buah ganjil dan genap:
1. pintu masuk besar
2. Jalan Zazamada
3. Ha-am jarak kerja
4. Jalan Mazapahit
5. Jalan Merdeka Barat Square
6. Jalan M Tamyrin
7. Jalan Zindiral Sudirman
8. Jalan Gamangaraza Mati
9. Jalan Panglima Bolim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Ky Karengen
14. Jalan Tuman Raya
15. Jalan Jenderal S. Barman
16. Jalan Gateto Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. kata Jalan HR Rasuna
19. Jalan de Panjitan
20. Jalan Zindiral A. Yanni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sebelah Barat,
23. Sebelah Timur Jalan Salimba Raya dari Simpang Jalan Pasiban Raya sampai Jalan Diponegoro,
24. Jalan Karamat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Menurut Manajer Transportasi Kombes Polda Metro Jaya Pol Sambodo Purnomo Yogo, penerbitan 13 tiket single dan double area baru di Jakarta akan berlaku efektif mulai 13 Juni 2022.
Seorang pejabat dari Sambodo menjelaskan, “Ini tindakan langsung yang sudah lama dilakukan dan masih berlaku. Setelah 13 Juni 2022, akan dilakukan tindakan untuk seluruh wilayah.”
Jumlah kendaraan yang melewati ruas ganjil genap yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut.
1. Kendaraan dengan tanda khusus untuk pengangkutan penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Truk pemadam kebakaran
4 – kendaraan angkutan umum (rambu kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan pengangkut bahan bakar, minyak dan gas
8. Sarana kepemimpinan di lembaga-lembaga tinggi nasional
9. Kendaraan Dinas Operasi Plat Merah, TNI dan Polri
10. Mobil para pemimpin dan pejabat organisasi asing dan internasional adalah tamu negara.
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk keperluan tertentu yang diakui oleh anggota Polri, seperti kendaraan remitansi;
13. Kendaraan tenaga medis penanganan Covid-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. COVID-19 adalah alat transportasi pasien
15. Kendaraan pengemasan vaksin Corona 19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Troli kargo logistik.
Pemerintah kembali memperluas PPKM (Kebijakan Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Bali Jawa. Ada 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali pada PPKM level 1, termasuk kompleks Jabodetabek.
Ini Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Terhadap Penyakit Virus Corona 2019 di Wilayah Bali, Jawa. 29 seperti yang ditentukan. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan pada Selasa, 7 Juni 2022 bahwa “Peraturan Menteri ini akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
Sfrizal, direktur divisi wilayah Depdagri, menjelaskan saat ini hanya satu kecamatan dalam pemekaran PPKM yang masih di level 2.
“Tidak ada provinsi/kota di Bali dan Jawa di level 3 dan level 4,” jelas Saverizal.