September 30, 2023
Spread the love

Pemerintah Kota Depok telah melakukan tindakan pencegahan terhadap PMK Ternak melalui Dinas Pertanian, Perikanan, dan Keamanan Pangan (DKP3) Kota Depok. 42 hewan PMK diduga berada di tiga sub-area.

Manajer Pelayanan DKP3 Kota Depok Widyati Riyandani mengatakan, Satgas PMK Kota Depok bekerja untuk mencegah ternak terserang penyakit mulut dan kuku. Karena banyak ternak yang diduga mengidap penyakit mulut dan kuku, diperlukan penanganan yang cepat. slot dana

Widati menjelaskan, “Tiga dari 42 tersangka anggota PMK telah meninggal dunia.”

Widyati mengatakan, ada 42 sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cipayung, Sukmajaya, dan Cimanggis. DKP3 Kota Depok bermaksud melakukan pengawasan terhadap ternak untuk mencegah penyakit mulut dan kuku.

“Jumlah sapi yang saat ini terkendali sebanyak 457, dan status pemantauannya adalah jumlah sapi di lokasi yang sama dengan sapi yang diduga terjangkit PMK,” kata Widati.

DKP3 Kota Depok membuka pusat pengendalian dan pengelolaan di PMK. Depoxy DKP3 menanyakan kepada pemilik ternak apakah hewan peliharaan dengan gejala penyakit mulut dan kuku, ternak yang didatangkan dari daerah endemik, dan hewan yang diduga menderita penyakit mulut dan kuku dapat menghubungi Depoxy DKP3.

Widyati menjelaskan: “Jika Anda mencurigai adanya infeksi, atau jika ternak baru tiba di daerah rawan PMK, Anda dapat menghubungi hotline PMK Kota Depok di 081213305834.”

Selain itu, DKP3 Kota Depok mewajibkan pengusaha, kandang dan pemilik ternak memiliki lahan yang luas tergantung jumlah ternak.

“Ada tempat penampungan sampah, dan tidak boleh dipindahkan dari tempat penjualan sebelum didesinfeksi atau dimusnahkan,” kata Widiati.

Anda juga dapat menggunakan fasilitas dan bahan untuk membersihkan dan mendisinfeksi orang, kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah. Terdapat tempat karantina hewan yang dicurigai atau sakit penyakit mulut dan kuku, dan fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan sanitasi.

Widati menyimpulkan, “Rumah potong hewan bersyarat memiliki akses fasilitas dan air bersih yang memadai untuk hewan yang tidak dapat dirawat atau jika terjadi keruntuhan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *