
Dua warga binaan lapas (WBP) ditangkap di Lapas Pemuda Tangerang atas kasus narkoba. Inisial WBP adalah J dan M.
Anton Bodhiharta dari Kadik Pemuda Karang Taruna Tangerang mengatakan setelah melakukan pengecekan pada Selasa (24/5/2022) “Kami dapat melaporkan bahwa ini benar terhadap narapidana yang diduga menyalahgunakan narkoba.”
Sejak 10 April 2022, Lapas Remaja Tangerang telah bekerja sama dengan BNNP Banten untuk mengusut kasus tersebut. slot link
Seorang pejabat Cardek mengatakan, “Sebagai hasil kerjasama antara Lapas Remaja Tanggrand dan BNNP Banten, kami telah berhasil mengungkap masalah penyalahgunaan narkoba tersebut.”
Menanggapi hal tersebut, Lapas Remaja Tanggrand langsung melakukan evaluasi. Dua warga disesatkan dan bisa mengkonsumsi barang-barang ilegal di penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mati tiga terdakwa karena menyelundupkan 9 kg sabu. Dua terdakwa lainnya yang masih satu jaringan dengan tiga pelaku lainnya kabur karena divonis penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa yang divonis mati adalah Redu Yudiantara, Satria Aji Indika dan Ambo Ala. Ketiganya ditahan di Lapas Sipinang dan mengontrol peredaran sabu di Riau.
Vonis dibacakan oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. Dahlan, dan dua orang hakim, Yuli Artha Pujayutama dan Daniel Ronal S.
Dalam putusan yang dirilis pada 10 Maret 2022 itu, Dahlan mengatakan “Terdakwa Redu Yudiantara, Terdakwa Satria Aji Indika dan Terdakwa Amboullah”.
Dahlan mengatakan ketiga terdakwa divonis melanggar Pasal 114(2) ttg Pasal 35(132)(2) UU Narkotika 2009. Putusan itu menyusul permintaan Jaksa Agung Rendi Panalosa (JPU), yang dibacakan beberapa hari lalu.
Terhadap terdakwa lainnya, Goku Sotkno dan Martin sama-sama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang setara dengan 13 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa mengatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Pembantu Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Banten yang terbukti masih menjalani pengobatan narkoba di Lapas, dipindahkan ke Silqap, Nusa Kambangan, Jawa Tengah, sekitar pukul 23.00 WIB malam Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 23. :00 WIB. Pengedar narkoba yang masih terlibat dalam perdagangan gelap telah dipenjarakan di penjara dengan keamanan tinggi.
Kepala Kanwil Departemen Kehakiman Masgono Banten mengatakan dalam email, Rabu (26/1/022):
Pemindahan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan hunian lapas yang dapat menimbulkan kekacauan atau kekacauan di lapas.
Dari puluhan tahanan yang dipindahkan, tiga divonis hukuman mati. “Ya (hukuman mati). Tiga, 18 seumur hidup,” katanya.
Ditransfer oleh Departemen Kehakiman Banten ke Nusakampangan, WBP berasal dari Lapas Kelas IIA di Cilegon dan Serang. Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan bus dan diawasi ketat oleh Brimob Polda Banten yang telah menurunkan barakuda.
Sebanyak 58 orang dipindahkan, termasuk 55 kasus narkoba dan 3 kasus pembunuhan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfuz Muhammad mengatakan tingkat penerimaan narapidana narkoba mencapai 50 persen dari total populasi penjara Indonesia.
“Masalah narkoba mendominasi lebih dari 50% pangsanya,” katanya dalam konferensi pers, Rabu, 8 September 2021.
Namun, jika korban atau pengguna ditahan, mungkin perlu dipertimbangkan untuk direhabilitasi. Hal ini karena kemampuan korban untuk menerima perawatan rehabilitasi dapat menurun.
Pada zaman Belanda, itu disebut penjara, jadi mulai tidak disebut penjara di 50, melainkan itu adalah penjara yang bertujuan untuk memanusiakan.” Simpan.