September 30, 2023
Spread the love

Sebanyak 12 single baru bahkan daerah akan dilaksanakan mulai 6 Juni mendatang. Dengan demikian, jumlah jalan di ibu kota yang menerapkan sistem ganjil dan genap adalah 25 titik.

Mulai dari pertigaan Jalan Pasiban Raya sampai Diponegoro terdapat 12 kecamatan yaitu Jalan Pramuka dan Jalan Salimba Raya di sebelah barat serta Jalan Salimba di sebelah timur. Berikutnya adalah Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahara. link bola terbaru

Baca juga

Jika dilaksanakan, uji coba akan digelar terlebih dahulu di 12 rute mulai 6-12 Juni 2022. Pelanggar tunggal dan ganda selama masa percobaan akan dikeluarkan dari tiket.

Komisaris Perhubungan Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, “Penegakan artinya bila ada pelanggaran di 12 kecamatan baru, kami tidak akan langsung menindak dengan tilang, tapi dengan teguran.

Sambodo juga mengungkapkan, tiket untuk 12 daerah baru tunggal dan ganda di Jakarta akan berlaku mulai 13 Juni 2022.

Sementara itu, hingga 5 Juni, jalur tunggal dan ganda DKI Jakarta masih berlaku untuk 13 rute. Namun, mulai hari ini (28-05-22) Sabtu, hal itu tidak akan diterapkan. Pemilik kendaraan bebas melintasi 13 jalur masuk ke area ganjil dan genap.

Aplikasi pengukur di ibu kota hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Skema ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Jalan ganjil dan genap Jakarta diperluas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Nomor 46 dari Menteri Perhubungan Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. . Aturan ganjil dan genap berlaku untuk mobil dan mobil. 4 roda atau lebih.

Jadi, aturan tunggal dan ganda apa yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022?

Pembatasan lalu lintas tunggal dan ganda berlaku pada 25 rute dari pukul 06:00-10:00 dan 16:00-21:00 WIB dari Senin hingga Jumat.

Pengguna kendaraan harus mengoreksi digit terakhir nomor STNK dengan tanggal di hari yang sama. Kendaraan dengan plat nomor individu hanya boleh lewat pada hari ganjil. Demikian pula, kendaraan dengan plat nomor genap hanya bisa lewat di hari genap.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan bermotor yang bisa masuk ke wilayah tunggal dan ganda Jakarta. Jumlah kendaraan yang diperbolehkan melewati zona ganjil dan genap yang berlaku pada tanggal 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan dengan tanda khusus untuk pengangkutan penyandang disabilitas

2. Ambulans

3. Truk pemadam kebakaran

4 – kendaraan angkutan umum (rambu kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

6. Sepeda Motor

7. Kendaraan pengangkut bahan bakar, minyak dan gas

8. Sarana kepemimpinan di lembaga-lembaga tinggi nasional

9. Kendaraan Dinas Operasi Plat Merah, TNI dan Polri

10. Mobil para pemimpin dan pejabat organisasi asing dan internasional adalah tamu negara.

11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk keperluan tertentu yang diakui oleh anggota Polri, seperti kendaraan remitansi;

13. Kendaraan tenaga medis tanggap COVID-19 selama penanganan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. COVID-19 adalah alat transportasi pasien

15. Kendaraan pengemasan vaksin Corona 19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Troli kargo logistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *