Juni 9, 2023
Spread the love

Pemekaran sistem tunggal dan ganda DKI Jakarta akan berlaku mulai 6 Juni mendatang. Ruang pengukuran ditambahkan dari 13 titik menjadi 12 jalur dengan total 25 titik.

Setelah implementasi dimulai, uji coba pertama akan diadakan di 12 lokasi selama tujuh hari ke depan. Selama uji coba ganjil dan genap, pemilik kendaraan tidak berhak atas tilang, hanya peringatan. slot88

Baca juga

Selanjutnya sanksi terhadap pemilik kendaraan roda empat mulai berlaku pada 13 Juni 2022. Hal itu diungkapkan Paul Sambudo Purnomo Yogo, Direktur Transportasi Metro Bolda Gaya, dalam konferensi pers, Jumat, 27 Mei. , 2022.

Combs Paul Sambudu Purnomo Yogo mengatakan pada konferensi pers pada hari Jumat bahwa “jika ada pelanggaran di 12 wilayah baru, kami tidak akan mengambil tindakan segera dengan tiket, tetapi dengan peringatan”. . .

Saat ini sistem tunggal dan ganda wilayah DKI Jakarta masih berlaku dengan 13 poin. Administratif pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat pukul 06:00-10.00 dan pada sore hari WIB pukul 16:00-21:00.

Tabel counter tidak berubah bahkan jika area tunggal dan ganda ditingkatkan menjadi 25 poin.

Nah, bagaimana dengan hari ini (2022-05-29)? Apakah peraturan tunggal dan ganda berlaku di Jakarta?

Singles dan Doubles tidak berlaku pada hari libur nasional dan akhir pekan pada hari Sabtu dan Minggu. Ini berarti tidak ada aturan tunggal dan genap di Jakarta saat ini.

Jalan Ganjil Genap di Jakarta diperluas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur (Birgup) Nomor 88 Tahun 2019. Aturan ganjil dan genap berlaku untuk kendaraan bermotor dan kendaraan roda.

Pembatasan lalu lintas tunggal dan ganda berlaku pada 25 rute dari pukul 06:00-10:00 dan 16:00-21:00 WIB dari Senin hingga Jumat.

Pengguna kendaraan harus mengoreksi digit terakhir nomor STNK dengan tanggal di hari yang sama. Kendaraan dengan plat nomor individu hanya boleh lewat pada hari ganjil. Demikian pula, kendaraan dengan plat nomor genap hanya bisa lewat di hari genap.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan bermotor yang bisa masuk ke wilayah tunggal dan ganda Jakarta. Jumlah kendaraan yang diperbolehkan melewati zona ganjil dan genap yang berlaku pada tanggal 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan dengan tanda khusus untuk pengangkutan penyandang disabilitas

2. Ambulans

3. Truk pemadam kebakaran

4 – kendaraan angkutan umum (rambu kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

6. Sepeda Motor

7. Kendaraan pengangkut bahan bakar, minyak dan gas

8. Instrumen kepemimpinan di lembaga tinggi nasional

9. Kendaraan Dinas Operasi Tumpuk, TNI dan Polri

10. Mobil para pemimpin dan pejabat organisasi asing dan internasional adalah tamu negara.

11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk keperluan tertentu yang diakui oleh anggota Polri, seperti kendaraan remitansi;

13. Kendaraan tenaga medis tanggap COVID-19 selama penanganan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. COVID-19 adalah alat transportasi pasien

15. Kendaraan pengemasan vaksin Corona 19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Troli kargo logistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *