
Aturan DKI untuk menerapkan single and double (GaGe) untuk kendaraan roda empat masih berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Termasuk hari ini Kamis (6 Februari 2022), masterplan tunggal dan ganda masih berlaku di 13 rute di Jakarta. Tak lama lagi kebijakan ganjil genap akan bertambah dari 13 ruas jalan menjadi total 26 ruas jalan. slot gacor
Baca juga
Skema aturan odds ini berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022 dalam rangka Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wilayah Bali, Jawa.
Seperti pada hari sebelumnya, jadwal penerapan aturan ganjil genap di jalanan Jakarta dibagi menjadi dua sesi. Pagi dimulai pukul 06:00 WIB – 10:00 WIB. Sedangkan pada sore hari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.
Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur, pembatasan pelat nomor ganjil dan genap untuk kendaraan roda 4 tidak diberlakukan.
Aturan ganjil genap telah dilaporkan oleh TMC Polda Metro Jaya atau TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi TMCPoldaMetro.
“Kebijakan Pembatasan Kendaraan untuk Single Events (GAGE) akan dipulihkan di 13 ruas cabang DKI Jakarta mulai hari ini”.
Selain itu, kebijakan pembatasan angka ganjil dan genap untuk 13 ruas jalan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022, SESE Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, dan Kepgub. 208. SK Kadishub No. Tahun 2022 dan 2022 194 .
Berikut 13 ruas jalan di ibu kota Jakarta dengan pembatasan lalu lintas ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jindiral Sudirman
3. Jalan Gamangaraza Mati
4. Jalan Panglima Bolim
5 – Jalan Fatmawati dari Persimpangan Jalan Ketemun 1 ke Persimpangan Jalan TP Simatupang
6. Jalan Tumang Raya
7. Dari Jalan Letjen S Parman ke Jalan Tomang Raya ke Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gattot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan Panjitan
12 – Mulai dari simpang Jalan Jindiral Ahmad Yani Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Prentice Kemerdekan
13. Jalan Jabal Sahara
Combs Paul Sambudu Purnomo Yogo Metro Bolda Gaya, Komisaris Transportasi, mengatakan perluasan kebijakan tunggal-ganda akan dimulai tepat pada Senin, 6 Juni 2022.
Ada 13 titik tambahan, dengan total 25 rute di Jakarta, baik tunggal maupun berpasangan.
Tiga belas wilayah skala baru meliputi Jalan Pramuka dan Jalan Salimba Raya ke barat dan Jalan Salimba ke timur, mulai dari pertigaan Jalan Pasiban Raya hingga Diponegoro. Berikutnya adalah Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahara.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Mei, Sambudo mengatakan, “Sidang akan diadakan di 12 rute ini mulai 6 Juni 2022 hingga 12 Juni 2022. Selama masa uji coba, pelaku tidak dikenakan pengukuran tiket.” . 2022.
Sambudo menjelaskan, tidak ada perbedaan angka ganjil dan genap antara Polda Metro Jaya dengan Dishub DKI Jakarta.
Sebab, menurut dia, pihaknya hanya memperbaiki titik perpanjangan Jalan Salimba Raya, barat dan timur dari pertigaan Jalan Pasiban Raya hingga Diponegoro.
“Yang 26 itu karena ada dua salimba. Salimba Barat Barat dan Salimba Raya Timur. Jadi sama saja,” kata Sambudu.
Sejak saat itu, Sambudo mengumumkan bahwa penerbitan tiket untuk 13 area single dan double baru di Jakarta akan mulai berlaku pada 13 Juni 2022.
Sementara menurut Sambodo, di 13 daerah yang sebelumnya menerapkan kebijakan tunggal dan ganda, tiket tetap diberikan kepada pelanggar.
Seorang pejabat dari Sambodo menjelaskan, “Ini tindakan langsung yang sudah lama dilakukan dan masih berlaku. Setelah 13 Juni 2022, akan dilakukan tindakan untuk seluruh wilayah.”
Namun, mobil yang bisa masuk ke masing-masing wilayah Jakarta adalah pengecualian. Jumlah kendaraan yang melewati ruas ganjil genap yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut.
1. Kendaraan dengan tanda khusus untuk pengangkutan penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Truk pemadam kebakaran
4 – kendaraan angkutan umum (rambu kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan pengangkut bahan bakar, minyak dan gas
8. Instrumen kepemimpinan lembaga tinggi nasional
9. Kendaraan Dinas Operasi Plat Merah, TNI dan Polri
10. Mobil para pemimpin dan pejabat organisasi asing dan internasional adalah tamu negara.
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk keperluan tertentu yang diakui oleh anggota Polri, seperti kendaraan remitansi;
13. Kendaraan tenaga medis penanganan Covid-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. COVID-19 adalah alat transportasi pasien
15. Kendaraan pengemasan vaksin Corona 19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Troli kargo logistik.
Berikut adalah posisi lari untuk 26 buah ganjil dan genap:
1. pintu masuk besar
2. Jalan Zazamada
3. Ha-am jarak kerja
4. Jalan Mazapahit
5. Jalan Merdeka Barat Square
6. Jalan M Tamyrin
7. Jalan Zindiral Sudirman
8. Jalan Gamangaraza Mati
9. Jalan Panglima Bolim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Ky Karengen
14. Jalan Tuman Raya
15. Jalan Jenderal S. Barman
16. Jalan Gateto Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. kata Jalan HR Rasuna
19. Jalan de Panjitan
20. Jalan Zindiral A. Yanni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sebelah Barat,
23. Sebelah Timur Jalan Salimba Raya dari Simpang Jalan Pasiban Raya sampai Jalan Diponegoro,
24. Jalan Karamat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.