Maret 28, 2023
Spread the love

Polda Metro Jaya kembali menindak sejumlah pimpinan struktur organisasi Khilafah Islamiyah. Kali ini, pemimpin Khilafah Islam wilayah Daechi Lebon ditangkap dengan inisial A sampai Z.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Dede Prasetyo membenarkan penangkapan Arizona tersebut.

Brigadir Jenderal Paul Ahmed Ramadan Divisi Humas Polisi Caro Benmas mengatakan penangkapan Arizona itu terkait dengan khalifah yang disiarkan oleh kekhalifahan Islam. link bola terpercaya

Ramadan menjelaskan, belum lama ini, para pengikut khalifah Islam dikawal. Ramadhan mengatakan konvoi juga berlokasi di Cirebon dan Surabaya serta di Kawang di Jakarta timur.

Sebelumnya, polisi juga menangkap Abdul Qadir Hassan Barja, Panglima Tertinggi Khilafah Islamiyah, di Bandar Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022. Selain Abdul, tiga GZ, DS, dan AS lainnya berada di Jawa Tengah.

Humas Polri Kompol Inspektur Dede Prasetyo mengatakan cara yang mereka gunakan di Jateng adalah dengan mengorganisir kegiatan konvoi roda dua dan membagikan pamflet atau pamflet berupa reklame, himbauan dan reklame. menarik.

Dan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, 6 Juli 2020, dia menulis: “Seseorang yang dituduh menyebabkan masalah bagi masyarakat dan terlibat dalam berita palsu atau belum dikonfirmasi yang kemungkinan merupakan pengkhianatan.”

Didi menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 29 Januari 2022, dalam perjalanan menuju Desa Kebulidan di Pribes Anasari. Konvoi tersebut berjumlah sekitar 40 orang menggunakan sepeda motor dan sekitar 20 sepeda motor.

Diketahui konvoi telah menyebarkan brosur atau leaflet yang menyerukan umat Islam, khususnya di Prives, untuk mengikuti ideologi khalifah, katanya.

Dan mereka menangkap pemimpin khalifah Islam Abdul Qadir Hassan Barja. Polisi mengatakan khalifah Muslim menentang ideologi Pancasila.

Combs Pool, Bareskrim Polres Metro Gaya, mengatakan. Selasa (7/7) pertemuan Lampung. / Juni 2022).

Hengki menjelaskan bahwa Urmas Khalifah Islam didirikan oleh Abd al-Qadir Hassan Barja. Mantan narapidana ditangkap karena terorisme..

Hengki mengatakan Abdul Qadir Hasan Paraja mendukung NKRI dan Pancasila. Tapi kenyataannya tidak.

Dalam kasus ini, Henkke melaporkan bahwa para ahli dan penyelidik literasi Islam dan ideologi Islam dan kejahatan, bersama dengan para ahli agama Islam, menyelidiki situs web Khalifah Islam dan akun YouTube, dan rekaman video ceramah yang diberikan oleh Khilafah Islam. Ada juga brosur yang dibagikan setiap bulan oleh Khilafah Muslim.

Hengke mengatakan, penyidik ​​dan ahli menilai khilafah Islamiyah telah melanggar UU Urmas tentang Ketentuan KUHP dan UU No 1 Tahun 1946..

Polisi telah mengidentifikasi pemimpin Khilafah Islam Abdul Qadir Hassan Barza (AB) sebagai tersangka setelah konvoi menyebar di media sosial. Hal itu disampaikan Inspektur Didi Prasetyo, Direktur Humas Polri.

Dedi dari Kopolres Selatan mengatakan ”Ya, sebenarnya untuk menangkap KM (khalifah Muslim), ya, tersangka ditangkap atas nama inisial AB Polda Metro Jaya dan didukung oleh Bareskrim dan Polda Lampung”. Jakarta, Selasa (7/7). / Juni 2022).

Menurut Didi, saat ini penyidik ​​sedang mendalami peran beberapa pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, mungkin ada tersangka tambahan.

Abdul Qadir Hassan telah dituduh menyebarkan berita palsu dan organisasi yang bertentangan dengan ideologi Panchasila.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 59(4) sesuai dengan Pasal 82(2) Pasal 18 Undang-Undang Republik tahun 2017 tentang Ormas.

Selain pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan KUHP.

Penampilan pemimpin Abdul Qadir Hassan Barjadi telah terungkap.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Hassan Paraja di Bandar Lampung pada pukul 06:30 WIB. Kombes Endra Zulpan, Kabag Humas Polda Metro Jaya, mengatakan ini bukan kali pertama Abdul Qadir Hasan Barja berurusan dengan aparat penegak hukum.

Zalban mengatakan Abdel Qader Hassan Barja telah dipenjara dua kali atas tuduhan terorisme.

“Ia ditangkap sehubungan dengan serangan teroris Januari 1979 dan pengeboman Masjid Borobudur tahun 1985,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (6 Juni 2020).

Zulpan mengatakan Abd al-Qadir Hassan Braga memiliki hubungan dekat dengan kelompok-kelompok ekstremis.

Abdul Qadir Hassan telah dituduh menyebarkan berita palsu dan organisasi yang bertentangan dengan ideologi Panchasila.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 59(4) sesuai dengan Pasal 82(2) Pasal 18 Undang-Undang Republik tahun 2017 tentang Ormas.

Selain pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan KUHP.

Wakil Menteri Agama Zinot Tawhid Al Saadi memuji tindakan yang dilakukan polisi Indonesia untuk menangkap pemimpin khalifah Islam Abdul Qadir Hassan Barja pada pagi hari Selasa, 7 Juni 2022. Penangkapan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup di sakunya. POLISI.

Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan, Kamis (6 September 2022) “Saya yakin polisi memiliki bukti awal yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan.”

Menurut Zinot, sebagai organisasi masyarakat, umat Islam tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kiminagh). Demikian juga tidak terdaftar di Kementerian Agama sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *