Juni 9, 2023
Spread the love

Pengadilan Negeri Bangkinang menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP.

Vonis Presiden Koperasi Magmur Selatan (Kopsa-M) itu dibacakan dewan juri yang dipimpin Dede Koswara pada Selasa 31 Mei 2022.  slot gacor 2022

Titi Andreas, Jaksa Titi Andreas dari Distrik Kambar, akan mempertimbangkan kembali putusan ini. Di sisi lain, terdakwa dan penasihat hukum mengajukan banding.

Secara terpisah, Kepala Intelijen Kambar Kejari, Sylvanus Rotua Simanulang, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkannya. Pasalnya, majelis hakim dalam putusannya menemukan bahwa Anthony hanya melanggar satu dari dua ketentuan yang didakwakan kepadanya.

Sementara itu, Sylvanos mengatakan vonis hakim tiga tahun penjara itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang baru saja dia ikuti.

Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum PT Langgam Harmuni, Alponso U Siallagan, mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut.

“Karyawan yang menjadi korban kasus ini berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat karena trauma yang ditinggalkan korban, namun kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut,” kata Alfonso.

Sebelumnya, Kejaksaan Kambar menuntut Anthony Hamzah dengan hukuman penjara tiga tahun dalam persidangan pada 18 Mei 2022. Anthony menjadi tersangka setelah menyerang rumah dan staf PT Langgam Harmuni.

Awalnya, ada dua tersangka dalam kasus ini dan mereka sudah dinyatakan bersalah. Selain itu, polisi resor Kampar menetapkan Anthony Hamza sebagai tersangka pada Oktober 2021 setelah polisi memeriksa beberapa saksi.

Anthony yang menjadi tersangka, dinyatakan buron karena tidak menghadiri sidang pidana. Ia juga ditangkap pada 3 Januari 2022 di Bekasi, Jawa Barat.

Silakan tonton video spesifik berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *