
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong transparansi perbankan untuk melindungi nasabah. Bank digital yang menawarkan suku bunga deposito yang lebih tinggi, terutama lebih tinggi dari jaminan LPS.
Ketua Dewan LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, LPS akan memanggil beberapa bank digital yang tidak transparan untuk memberikan informasi besaran bunga jaminan simpanan. slot mudah menang
Berdasarkan keputusan terakhir, suku bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah untuk bank umum adalah 3,5% dan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) adalah 6%. Sementara itu, suku bunga penjaminan simpanan valas bank umum tetap terjaga di level 0,25%.
Ketua Dewan LPS Purbaya: “Selama bank digital menawarkan suku bunga lebih rendah dari suku bunga LPS, kami menjaminnya. Bank digital juga harus mengikuti program penjaminan LPS, jadi harus membayar premi,” Antara Kamis (26 /5) ) / 2022, disarankan oleh temannya.
Purbaya memperkirakan sudah cukup banyak bank digital yang menawarkan suku bunga simpanan tinggi, namun hal itu tidak menjadi masalah selama pihak bank menjelaskan kepada nasabahnya bahwa simpanan tidak dijamin oleh lembaga pembayaran dengan suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga penjaminan LPS. .
Oleh karena itu, LPS disarankan untuk mempertimbangkan kembali bank digital yang saat ini menawarkan suku bunga tinggi hingga 8% atau lebih, memberikan informasi kepada nasabah apakah LPS menjamin simpanan atau tidak. Saya tidak tahu.
Sebelum menghubungi bank digital tersebut, Borbaya menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan surat banding.
“Pendekatannya bertahap. Jadi tidak masalah jika Anda membayar suku bunga tinggi atau tidak. Namun, deposito Anda otomatis tanpa jaminan karena suku bunga bank digital nasabah melebihi suku bunga yang dijamin LPS.” .
Anggota Dewan dan Direktur Utama LPS Lana Soelistianingsih menambahkan, nasabah harus lebih proaktif menanyakan apakah simpanan banknya dijamin.
Dalam kasus yang sama, Lana mengatakan “Pelanggan berhak bertanya tentang hal itu.”
Menurutnya, hingga saat ini, banyak bank, termasuk bank digital, mempertahankan suku bunga simpanan di atas suku bunga penjaminan LPS.
Namun, sejak 8 April 2022 hingga 17 Mei 2022, rata-rata suku bunga simpanan pasar (SBP) rata-rata turun 2bp menjadi 2,36%, atau terpantau masih lebih rendah dari suku bunga penjaminan LPS yang berlaku saat ini.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah sebesar 3,5% untuk bank umum dan 6% untuk bank perkreditan rakyat (BPR).
Sementara itu, suku bunga penjaminan simpanan valas bank umum tetap terjaga di level 0,25%.
“Keputusan ini mempertimbangkan perkembangan dan upaya pemulihan ekonomi saat ini serta sinergi kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Purbaya Udai Sadewa, Ketua Dewan LPS, pada tanggal 25, mengutip Antara. / Mei 2022).
Merujuk pada Peraturan LPS No. 1 Tahun 2018, lembaga pengambil keputusan menetapkan suku bunga penjaminan secara berkala, tiga kali setahun, pada bulan Januari, Mei dan September, kecuali ada perubahan material dalam kondisi ekonomi dan perbankan.
Karena itu, Purbaya menjelaskan, suku bunga penjaminan dapat berubah di luar periode tersebut jika hasil penilaian LPS menunjukkan perubahan kondisi ekonomi dan perbankan yang lebih cepat.
“Jadi LPS benar-benar beradaptasi dengan perubahan saat ini,’ katanya.