Juni 9, 2023
Spread the love

Tenaga Honorer di pemerintahan akan dihapus pada 2023. Pemerintah akan tetap memberdayakan pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourced), takariga

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan ini diambil karena tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga Honorer bisa setara dengan UMR,” ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis/20(25/25/20) ) slot judi terpercaya

Dengan skema itu, tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa Honorer harus sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan layak UMR, model maca harus sesuai dengan outsourcing.

Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, Kuidaknya.

 Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tersebut jadi bentuk pteriah kegagalan pria

“Penghapusan tenaga Honorer bagai bom molotov dari pemerintah untuk membumihanguskan Honorer. Karena sudah belasan bahkan puluhan tahun kami mengabdi, (harapannya) hancur karena gagalnya/202g202g dalam saya

Menurut pria yang akrab disapa Udin tersebut, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghapus keberadaan Honorer di instansinya, untuk berdasarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Memerintah akan menghapustenaga Honorerpada 28 November 2023. Hal tersebut menyusulsurat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolobernomor B/185/M.SM.03.03/20

Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atasPNSdanPPPK.

Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan menangani tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah, bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (6 Februari 2022).

Berikut isi lengkap surat terkait penghapusa tenaga Honorer tersebut:

MENTERI PENDAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Nomor: B/ 165 /M.SM.02.03/202231 Mei 2022

Lampiran: –

Hal: Kepegawaian Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

YTH. BAPAK/IBU PARA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN(PPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA INSTANSI PUSAT DANINSTANSI DAERAHDITEMPAT

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenbain Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerint 2018 Nomor 49 Tahun tentang Manamen Pegawai Sipil, serta Peraturan Pemerint 2018 dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bersama dengan rasa hormat yang kami sampaikan sebagai berikut:

1. Komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan menangani Tenaga Honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah telah dilaksanakan berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan 2007 Peraturin Tauran int serub 56 Peraturin Tauran int seruba den da Peraturin Tauran No. Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kehormatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.

2. Selanjutnya seiring dengan pelaksanaan reformasi, khususnya penempatan SDM dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi tersebut telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara memiliki kewajiban dan mengembangkan dirinya dan wajib memper kinerjanya dan menerapkan keuntungan prinsip dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipilnegara.

3. Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan:

semua. Pasal 6 bunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b.PPPK.

hujan. Pasal 8 bunyi Pegawai ASN Berkedudukan Sebagai unsur aparatur negara.

4. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:

semua. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkanperjanjian kertu untuk jangka waktu tertentu dalamks melagaskain

hujan. Pasal 2 ayat (1) bunyi Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, meliputi a. JF Dan JPT.

Benih. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

d. Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun PuteAN Atjanpatmenter.

E. Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) bunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengang katau non-PNS PPNS dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

F. Pasal 99 ayat (1) berbunyi Pada saat Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang tercatat pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang mencatat pada lembaga non struktural, Instansi pemeritah ep idirang non struktural, Instan pemerkan Tenaga yang Ep Tinggi NegeriBaru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetaptu melaksanamakan la 5

g. Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) bunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan persyaratan

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 sjawatarit, yatu PNS and PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *