
Penerapan aturan tunggal dan ganda di banyak ruas jalan di Ibu Kota Jakarta masih dalam proses, tapi bagaimana dengan Sabtu (4 Juni 2022) ini? Apakah itu berlaku?
Baca juga slot
Sesuai aturan sebelumnya, pembatasan pelat nomor tunggal dan genap tidak diterapkan pada kendaraan roda empat pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Aturan tunggal dan ganda kini berlaku di 25 ruas jalan di ibu kota, DKI Jakarta.
Seperti pada hari sebelumnya, jadwal penerapan aturan ganjil genap di jalanan Jakarta dibagi menjadi dua sesi. Pagi dimulai pukul 06:00 WIB – 10:00 WIB. Sedangkan pada sore hari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.
Sebelumnya, sistem bilangan ganjil dan genap hanya diterapkan pada 13 trayek di Jakarta. Namun, penerapan sistem tunggal dan ganda telah diperpanjang menjadi 25 rute.
Perpanjangan sistem ini akan mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Angka Ganjil.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta, menjelaskan kebijakan itu diambil usai pihak menggelar rapat evaluasi usai libur lebaran. Pihaknya melihat peningkatan lalu lintas merata di hampir seluruh ruas jalan di Jakarta.
Ceferin kepada wartawan, Rabu Mei lalu, “Oleh karena itu, Pergub 2019 No. Sepakat untuk merevitalisasi hasil pertemuan jomblo dan pasangan untuk 88. .” 25 Februari 2022.
Berikut 13 ruas jalan di ibu kota Jakarta dengan pembatasan lalu lintas ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jindiral Sudirman
3. Jalan Gamangaraza Mati
4. Jalan Panglima Bolim
5 – Jalan Fatmawati dari Persimpangan Jalan Ketemun 1 ke Persimpangan Jalan TP Simatupang
6. Jalan Tumang Raya
7. Dari Jalan Letjen S Parman ke Jalan Tomang Raya ke Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gattot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan Panjitan
12 – Mulai dari simpang Jalan Jindiral Ahmad Yani Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Prentice Kemerdekan
13. Jalan Jabal Sahara
Combs Paul Sambudu Purnomo Yogo Metro Bolda Gaya, Komisaris Transportasi, mengatakan perluasan kebijakan tunggal-ganda akan dimulai tepat pada Senin, 6 Juni 2022.
Dengan tambahan 13 titik, total 25 ruas jalan di Jakarta akan diterapkan secara tunggal dan seragam.
Tiga belas wilayah skala baru meliputi Jalan Pramuka dan Jalan Salimba Raya di barat dan Jalan Salimba di timur, mulai dari pertigaan Jalan Pasiban Raya hingga Diponegoro. Berikutnya adalah Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahara.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Mei, Sambudo mengatakan, “Sidang akan diadakan di 12 rute ini mulai 6 Juni 2022 hingga 12 Juni 2022. Selama masa uji coba, pelaku tidak dikenai pengukuran tiket.” . 2022.
Sambudo menjelaskan, tidak ada perbedaan antara bilangan ganjil dan genap antara Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Sebab, menurut dia, pihaknya hanya memperbaiki titik perpanjangan Jalan Salimba Raya, barat dan timur dari pertigaan Jalan Pasiban Raya hingga Diponegoro.
“Yang 26 itu karena ada dua salimba. Salimba Barat Barat dan Salimba Raya Timur. Jadi sama saja,” kata Sambudu.
Sejak saat itu, Sambudo mengumumkan bahwa penerbitan tiket untuk 13 area single dan double baru di Jakarta akan mulai berlaku pada 13 Juni 2022.
Sementara menurut Sambodo, di 13 daerah yang sebelumnya menerapkan kebijakan tunggal dan ganda, tiket tetap diberikan kepada pelanggar.
Seorang pejabat dari Sambodo menjelaskan, “Ini tindakan langsung yang sudah lama dilakukan dan masih berlaku. Setelah 13 Juni 2022, akan dilakukan tindakan untuk seluruh wilayah.”
Namun, mobil yang bisa masuk ke masing-masing wilayah Jakarta adalah pengecualian. Jumlah kendaraan yang melewati ruas ganjil genap yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut.
1. Kendaraan dengan tanda khusus untuk pengangkutan penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Truk pemadam kebakaran
4 – kendaraan angkutan umum (rambu kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan pengangkut bahan bakar, minyak dan gas
8. Sarana kepemimpinan di lembaga-lembaga tinggi nasional
9. Kendaraan Dinas Operasi Plat Merah, TNI dan Polri
10. Mobil para pemimpin dan pejabat organisasi asing dan internasional adalah tamu negara.
11. Kendaraan pendukung kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk keperluan tertentu yang diakui oleh anggota Polri, seperti kendaraan remitansi;
13. Kendaraan tenaga medis penanganan Covid-19 pada saat penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. COVID-19 adalah alat transportasi pasien
15. Kendaraan pengemasan vaksin Corona 19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Troli kargo logistik.
Berikut adalah posisi lari untuk 26 buah ganjil dan genap:
1. pintu masuk besar
2. Jalan Zazamada
3. Ha-am jarak kerja
4. Jalan Mazapahit
5. Jalan Merdeka Barat Square
6. Jalan M Tamyrin
7. Jalan Zindiral Sudirman
8. Jalan Gamangaraza Mati
9. Jalan Panglima Bolim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Sopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Ky Karengen
14. Jalan Tuman Raya
15. Jalan Jenderal S. Barman
16. Jalan Gateto Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. kata Jalan HR Rasuna
19. Jalan de Panjitan
20. Jalan Zindiral A. Yanni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sebelah Barat,
23. Sebelah Timur Jalan Salimba Raya dari Jalan Pasivan Raya sampai Jalan Diponegoro,
24. Jalan Karamat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.