
Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kualitas udara yang bersih dan sehat.
Asep Kuswanto, Direktur Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan masyarakat bisa ikut menjaga kualitas udara di ibu kota. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Asip Kusuwanto mengatakan di Jakarta, Minggu (6 Mei 2022), “Kami juga terus berupaya mengubah penggunaan kendaraan pribadi menjadi angkutan umum. judi online24jam deposit dana
Asep menambahkan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang membangun transportasi terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya.
Baca juga
Beberapa contohnya adalah integrasi rute MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta yang terhubung dengan transportasi umum lainnya seperti Monorel (KRL).
Seperti diberitakan Antara, Asep mengatakan, “Kami juga akan melakukan promosi di Jakarta dan mengharapkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.”
Ia juga mengatakan, kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan bertanggung jawab atas peningkatan kualitas udara ibu kota.
Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Pemerintah Metropolitan Seoul dalam gugatan kualitas udara.
Anise mengatakan, dari tujuh tergugat, hanya Pemerintah Provinsi (Pimprov) DKI Jakarta yang melakukan dua proses arbitrase dengan tergugat melalui tim hukum.
Menurutnya, penyesuaian pertama dilakukan pada 13 November 2019, dan penyesuaian kedua dilakukan pada 27 November 2019.
Dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021) Anis mengatakan, “Kami setuju dengan para penggugat. Kami bertanggung jawab untuk menegakkan pengaduan. Tapi kami juga ingin masyarakat bertanggung jawab untuk mengendalikan udara ini.” Memerlukan kualitas.” .).
Anis juga mengatakan, pengelolaan kualitas udara merupakan upaya bersama. Upaya ini dapat dimulai dengan sesuatu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari Anda.
Kemudian perbanyak transportasi umum dan gunakan kendaraan dengan emisi sesedikit mungkin. Hindari kendaraan non-emisi seperti sepeda. Sekalipun Kamu dapat memakai ” ” .
Seperti diketahui, penggugat meminta 14 hal berupa gugatan kepada Pemda DKI Jakarta terkait kualitas udara.
Litigasi tersebut meliputi pelaksanaan dan evaluasi uji emisi secara berkala, penguatan baku mutu emisi, sanksi terhadap perusahaan dan/atau kegiatan pencemar udara persisten (STB) yang beroperasi di Jakarta, dan sanksi atas pembakaran sampah yang dihasilkan. Mengembangkan strategi dan rencana aksi pemulihan pencemaran udara, termasuk pengenaan segera setelah pelanggaran kewajiban, dan penundaan rencana pembangunan yang berpotensi mengeluarkan emisi signifikan, seperti fasilitas pengolahan antara, dengan menambahkan stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU). (ITF) rencana pengembangan dan rencana konstruksi untuk enam departemen.
Dalam litigasi, penyelesaian dicapai pada semua hal. Namun, ada dua kasus yang belum tercapai kesepakatan antara para pihak terkait pembangunan Intermediate Processing Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas tol.
Terkait putusan PN Jakarta Pusat yang dilayangkan pada Kamis 16 September 2021, Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan putusan MK untuk perbaikan kualitas udara tanpa mengajukan banding. Karena setiap warga negara berhak atas lingkungan yang sehat.