Mei 29, 2023
Spread the love

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa pegawai PT Waskita Karya kerap diinstruksikan saat dipanggil untuk diperiksa KPK.

Tudingan itu kemudian dikuatkan oleh Jaksa Penuntut Umum PT Waskita Karya Yudhi Darmawan, yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022). info slot gacor terbaru

Saat bersaksi tentang korupsi pembangunan kampus IPDN Goa, Yudi mengatakan, “Sebenarnya setiap pulang dari KPK, saya ditanya apa yang harus ditanyakan, dan apa pertanyaan dan jawabannya?”

Yudi mengaku, dirinya dan kawan-kawan sekantor kerap berkumpul terkait gelar KPK.

Para karyawan ini dikumpulkan oleh mantan kepala bagian konstruksi PT Waskita Karya Adi Wibowo bernama Adam, atau pengacara dari kepala departemen pertama.

Setelah pulang dari ujian, karyawan sering diminta untuk menguraikan jawaban mereka kepada penyelidik.

Jaksa menduga para pegawai tersebut diinstruksikan untuk menanggapi penyidik ​​KPK.

Namun, dengan alasan Yudi baru-baru ini, dia tidak lagi siap untuk menagih.

Sebab penyidik ​​KPK mengetahui prosedur tersebut, apalagi keterangan saksi mata tidak sesuai.

Dalam persidangan, Yudi mengatakan, “Ketika penyidik ​​KPK mengatakan sangat sulit untuk mendengar kesaksian Wasuketa, saya bertanya mengapa semua saksi tidak konsisten, dan akhirnya pertanyaan itu muncul di benak saya.”

Ia menambahkan, “Pada akhirnya, saya memutuskan untuk tidak berpartisipasi dalam [grup] lagi.”

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa PT Waskita Karya Adi Wibowo, mantan kepala bagian konstruksi atau kepala departemen pertama, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar.

Adi dituding ikut serta dalam skandal persiapan lelang hingga PT Waskita Karya mendapatkan tawaran untuk membangun gedung kampus IPDN di Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *