Juni 9, 2023
Spread the love

wali amanat pasif Penajam Paser (PPU) Jakarta Utara Abdul Ghafoor Masoud, dituding menerima suap senilai Rp 5,7 miliar terkait proyek dan izin pemerintah PPU (Pemkab) Kabupaten. Di antara suap yang diterima Abdul Gapoor adalah kegiatan Majelis Daerah Demokrat (MSDA).

Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima uang itu pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda. slot asia

“Atas permintaan terdakwa Abdul Ghafoor melalui Asdar Al Salam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan melalui Hijrin Zainuddin satu miliar rupiah kepada Supriadi, yang dikenal sebagai Usup alias Ucup, dan selanjutnya terdakwa Abdul Ghafoor untuk menutupi biaya operasi Partai Demokrat Musda. telah diserahkan kepada ” kata penggugat. Demikian disampaikan Jenderal KPK dalam surat dakwaan tertulis yang dibacakan Majelis Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Rabu (8 Juni 2022).

Jaksa mengatakan Abdel Gapur menyimpan uang itu di rekening Menteri Keuangan Demokrat Balikpapan Nour Afipa Vilkis. Menurut jaksa, Abdul Gapoor, selaku Bupati dan Perwakilan Demokrat, kerap menggunakan ATM Nur Afifa Bilqis.

“Sejak tahun 2015, saat terdakwa Abdul Gapur Masoud menjadi Wakil Partai Demokrat dari Partai Demokrat Balikpapan, Abdul Gafur Masoud sudah sering menggunakan ATM terdakwa Nour Afipa Vilkis untuk transaksi keuangan,” katanya.

Jaksa Agung mengatakan Abdel Gapoor juga menjabat sebagai Pemimpin Minoritas Demokrat pada saat ia terpilih di Institut Sains dan Teknologi Palestina setelah dipromosikan dari Partai Demokrat pada 2018-2023. Saat itu, Abdul Gapoor menunjuk Nour Afipa sebagai Menteri Keuangan Demokrat Balikpapan.

Abdul Ghafour meminta Nour Afifa untuk mengelola dana operasional pribadinya yang disimpan di beberapa rekening.

“Untuk mendukung terdakwa Abdul Ghafoor Masoud dalam kegiatannya sebagai wali Universitas Sains dan Teknologi Palestina dan Ketua DPC Partai Kota Demokratik Balikpapan, terdakwa Abdul Ghafoor Masoud telah meminta terdakwa Nour Afifa Balqis untuk mengelola rumahnya. operasi swasta. Dibiayai melalui Kejaksaan untuk menyetorkan uang terdakwa Abdul Ghafour Masoud di beberapa rekening milik terdakwa Nour Afifa Belqis.

Selain itu, suap yang diterima Abdul Ghafoor masuk ke rekening Noor Afifa.

Pada awal Januari 2022, Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi dialihkan ke Anderiy sebagai Direktur PT Aubry True Energy kepada Lawelawe, PT Aubry True Energy dari PPU Regency.

“Anderi telah mentransfer 500 juta rupee atas nama terdakwa Nur Afifa Bilqis ke rekening bank Mandiri nomor 1480015776548,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan mendakwa direktur tidak aktif Binagam Pasir (PPU) Utara Abdul Ghafoor Masood karena menerima suap sebesar Rs 5,7 miliar. Suap terkait proyek dan perijinan PPU Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Melakukan atau ikut serta dalam pelaksanaan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan cara yang dianggap sebagai pekerjaan yang sedang berjalan, penerimaan hadiah atau janji, yaitu penerimaan hadiah berupa uang secara bertahap, seluruhnya berjumlah 5,7 miliar rupiah, JPU KPK dalam dakwaannya. Abdul Ghafoor Masoud.

Jaksa mengatakan Abdul Gapur menerima suap senilai Rs 5,7 miliar dari berbagai pihak melalui ajudannya. Jaksa mengatakan Abdul Ghafoor menerima Rs 1,8 miliar dari seorang individu bernama Ahmed Zuhdi (Yudi) melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Abdul Ghafoor kemudian menerima Rs 250 juta dari Damis Hak, Ahmed dan Usriani (Ani dan Al-Hussaini) melalui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Benajam Basir Utara Guzman.

Abdul Ghafoor juga menerima Rp 500 juta dari kontraktor sembilan proyek di kantor PUPR melalui Direktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) PPU Kabupaten Edi Hasmoro. Abdul Ghafoor juga menerima Rp 3,1 miliar melalui Wakil Menteri Pemerintah Kabupaten PPU Muliari dari beberapa perusahaan pengurus izin kerja di Kabupaten PPU.

Menurut Jaksa Agung, Abdul Ghafoor telah sepakat untuk menyiapkan paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam lingkup pelayanan PUPR, Pemkab PPU. Paket pekerjaan tersebut disusun oleh Edi Hasmoro untuk diakuisisi oleh perusahaan milik Ahmed Zuhdi yang lebih dikenal dengan Yudi.

Gusman kemudian menetapkan paket kerja Disdicbora untuk memenangkan Ahmed Zuhdi, Damis Haak, Ahmed dan Al-Ani yang dikenal sebagai Udi, dan Al-Asrani yang dijuluki Al-Hussaini.

“Saya perintahkan Mulyadi untuk meminta uang penerbitan izin dari PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel. PPU Regency Itu tugas seperti Bupati,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Abdul Ghafoor Masoud menjadi UU No. 2001. UU No. 1999 sebagaimana telah diubah dengan 20. 31, didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 terhadap Pasal 18. 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP digabungkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *