
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencalonkan diri dari partai politik, calon kepala daerah, dan calon legislatif.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Penatausahaan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. judi bola slot
Aturan 22(1) mengatur bahwa “Anggota Direksi tidak boleh menjabat sebagai direktur dan/atau calon/anggota partai politik, atau sebagai presiden/wakil presiden daerah dan/atau calon presiden/presiden daerah” . .
PP tersebut juga menyatakan bahwa dalam tindakan sehari-hari, pengelola BUMN harus berpegang pada Pancasila dan UUD 1945.
PP juga mengatur tentang pengangkatan direksi.
Antara lain pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri Perum.
Menteri menetapkan daftar dan kinerja saat mengangkat direktur.
Untuk membuat catatan tindak lanjut, Menteri dapat meminta masukan dari instansi/lembaga pemerintah terkait.
Direksi BUMN juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu.
Direksi dapat diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan dalam perjanjian manajemen. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak berlaku ketentuan undang-undang dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Mereka juga melakukan perbuatan yang merugikan badan usaha milik negara dan/atau keuangan negara. Melakukan perbuatan yang melanggar moral dan/atau martabat. Dihukum oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau mengundurkan diri.
PP menandatangani kontrak dengan Jokowi pada 8 Juni 2022 dan dilepas di hari yang sama.