
Presiden Jakarta Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (3/6/3/6/3/6/Jar Java) di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Tengah, hasil Ujian Semester (IHPS) 2021 disampaikan Dikti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Terima kasih atas ringkasannya 2022). Jokowi langsung menindaklanjuti laporan BPK tersebut.
Usai bertemu Jokowi, Presiden BPK Esma Yaton mengatakan dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kantor Presiden, “Pimpinan BPK bertemu Presiden dalam ringkasan hasil ujian semester II 2021. , Sabtu (6 April 2022).
Dalam pertemuan tersebut, BPK menyampaikan banyak hal terkait substansi yang termasuk dalam IHPS II.
Menurut Esma, masalah materi tidak hanya ditemukan pada intinya. Namun, BPK juga telah melaporkan hasil tes di beberapa wilayah Tanah Air. slot habanero
Esma Yatun mengatakan Jokowi akan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi pengujian BPK. Ia juga berharap hasil rekomendasi BPK dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Esma mengatakan, “Kami berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. 6.011 pertanyaan, senilai Rp 1,34 triliun, dalam Ringkasan Hasil Ujian Semester 2021 (IHPS) II.
IHPSII 2021 yang diserahkan kepada Ketua DPR RI ini merangkum 535 Berita Acara Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Tujuan Khusus.
Presiden BPK Esma Yaton, mengutip Antara, Selasa (24/5/2022) mengutip Antara, di Majelis Umum Perhimpunan DPR RI: “BPK berkomitmen untuk mendorong tercapainya pengelolaan fiskal pemerintah yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dikatakan.
IHPS II 2021 juga memaparkan hasil pemantauan pelaksanaan rekomendasi lanjutan hasil pemeriksaan dan penyelesaian ganti rugi nasional/daerah.
Ini kemudian termasuk menggunakan temuan investigasi, menghitung kerugian nasional, dan memberikan informasi ahli.
Dari 6.011 kasus yang ditemukan BPK, 3.173 merupakan kasus inefisiensi, inefisiensi, dan inefisiensi (3E) sebesar Rp 1,64 triliun.
Disusul pelanggaran hukum 1.720, 29,7 triliun won, dan 1.118 kerentanan sistem pengendalian intern (SPI).
Dalam masalah 3E, 95,9% atau 3.043 inefisiensi adalah Rs 218,56 crore, 127 inefisiensi Rs 1,42 crore, dan 3 inefisiensi Rs 1,59 crore.
IHPS II 2021 juga memuat hasil kajian substantif terhadap dua prioritas nasional dalam Rencana Aksi pemerintah tahun 2021: Penguatan Ketahanan Ekonomi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pemeriksaan objektif terdiri dari 35 kasus pemeriksaan pemerintah pusat, 256 kasus pemerintah daerah, 256 kasus pemeriksaan kinerja yang dilakukan pada 3 kasus BUMN, dan 38 kasus pemeriksaan kepatuhan DTT.
Pada acara pilihan ganda, BPK mengungkap 2.427 kasus, 2.805 kasus, dan Rp 20,23 triliun.
Sebagai hasil dari survei prioritas nasional untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, terungkap permasalahan seperti kebijakan pelayanan perizinan dan perizinan Kementerian Dalam Negeri yang belum cukup ditetapkan dan diatur menurut UU Cipta Kerja dan turunannya.
Selain itu, mekanisme verifikasi dan sistem informasi manajemen aplikasi tidak menjamin kelayakan manfaat pajak PC-PEN.
Selain itu, Departemen Pajak (DJP) belum memiliki fungsi koordinasi pusat untuk mengelola insentif atau akomodasi pajak.
IHPS II 2021 juga memuat hasil kajian substantif terhadap dua prioritas nasional dalam Rencana Aksi pemerintah tahun 2021: Penguatan Ketahanan Ekonomi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Hasil survei Prioritas Nasional Pengembangan Sumber Daya Manusia mengungkapkan permasalahan mulai dari kartu prakerja hingga alokasi dan distribusi vaksin COVID-19.
Secara spesifik, bantuan program kartu tenaga kerja untuk 119.494 peserta sebesar Rp 289,85 miliar dari Kementerian Koordinator Perekonomian, menunjukkan bahwa bantuan tersebut diterima oleh pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta atau lebih, yang tidak memenuhi target.
BPK juga mengungkapkan hasil bermasalah pengadaan rapid antigen test kit untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada anggaran 2021 sebesar Rp 1,46 triliun.
Hal itu terungkap dalam Laporan Rangkuman Hasil Uji IHPS II 2021, dalam laporan yang sama BPK menemukan kelebihan pembayaran alat kesehatan (alkes) tanggap COVID-19 senilai Rp 167 miliar untuk alat pelindung diri dan masker. Jas medis, reagen sterilisasi dan reagen PCR senilai Rs 3,19 triliun pada tahun yang sama.