September 28, 2023
Spread the love

Polda Metro Jaya menyatakan tidak mendeportasi mantan penyidik ​​KPK Brotoseno yang sebelumnya divonis kasus suap. Luffy dalam hal ini.

Terkait hal tersebut, Benny Joshua Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kumpolnas), mengatakan, “Keputusan sidang kode etik yang dilakukan Protosino dilaksanakan pada era Komisaris Polisi Lesteo Sigit Prabowo.” Dan itu sudah dibuat. mengundurkan diri slot online

Baca juga

Dia melanjutkan, “Kakakmu bisa diskors selama satu tahun, atau dia bisa meminta maaf secara tertulis kepada pengadilan atau kepala polisi. Itupun tidak mungkin untuk ditransfer, dan sekarang sedang dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan. Gan, begitu katanya saat melakukan pengecekan, Kamis (2/6/2022).

Benny juga mengungkapkan informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih dianggap esensial dan tidak dipecat karena prestasinya.

“Saat itu, saya diberitahu bahwa ada rekomendasi untuk tidak memberhentikan saya dari atasan saya dalam sidang kode etik, dan saya memutuskan untuk tidak memberhentikan dia karena perlu dan dianggap sebagai prestasi.”

Hasil sidang Kode Etik Protosino diteruskan atau dirujuk ke Mabes Polri.

“Tentu saja hasil dari keputusan untuk menuntut kode etik diserahkan kepada Komisaris Jenderal Polri ex officio terlepas dari apakah mereka setuju di tempat atau tidak, dan keputusan itu akhirnya menjadi hadiah. Itu dilakukan oleh orang-orang yang terlibat,” kata Benny.

Mengingat kasus protossino yang kini ramai diperbincangkan, dia berharap polisi lebih berhati-hati dalam menggelar sidang etik terhadap anggota yang bersangkutan.

“Jadi menurut saya polisi harus peka. Ya. Ini masalah sensitif dan kejahatan serius yang banyak ditekankan publik. Jadi saya pikir polisi harus lebih berhati-hati ketika melakukan kejahatan di masa depan. Etika Kami sedang melakukan uji coba kode,” katanya. sen dolar.

Polisi mengumumkan bahwa mereka tidak mendeportasi mantan penyidik ​​KPK Protocino, yang merupakan penjahat perang dalam kasus suap yang menunda kasus korupsi pencetakan padi antara 2012 dan 2014, dan menghukumnya lima tahun penjara. Dalam hal ini, denda sebesar 3 juta rupee akan dikenakan. Ini karena prestasi dan tindakannya diperhitungkan selama bertugas di kepolisian.

Kapolres Propam Inspektur Verdi Sambo mengatakan keputusan KKEP terhadap Protosino sudah final.

“Akibat penindakan berupa pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno, ia tidak menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan prosedural dalam bentuk litigasi selama menjabat sebagai Knet V Subdet III Detibidcor Pariscrim Poli. Artinya, menerima suap dari tersangka. Dalam kasus dugaan itu,” kata Verdi dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Menurut dia, permohonan pelanggaran KEPP dilakukan dalam sidang KKEP dengan nomor keputusan: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, yang terbukti melanggar Pasal 7 ayat secara sah dan persuasif. (1) Huruf b, Pasal 7 Ayat 1) Huruf C, Pasal 13 Ayat 1, Huruf A, Pasal 13 Ayat 1 (1) Huruf E Peraturan Komisioner Badan Kepolisian Negara Nomor 14 tentang KEPP.

Ia menjelaskan, “Sudah menjadi kewajiban para pelaku untuk meminta maaf secara lisan sebelum sidang KEPCO, meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan kepolisian, dan merekomendasikan perubahan posisi ke agama lain.” .

Hasil putusan Komisi Hukum Etik Polri tersebut menjadi pertimbangan beberapa hal: serangkaian kasus suap terhadap AKBP R Brotoseno oleh seorang napi lain atas nama Artur Hader, bodyguard dalam persidangan kasus tersebut. Ketidakbersalahannya diumumkan melalui Resolusi No: 1643-K/pidsus/2018 tanggal 14 November 2018.

Protosino juga menjalani hukuman tiga tahun atau tiga bulan dalam hukuman lima tahun di pengadilan korupsi karena perilaku baik selama menjalani hukumannya.

“Presiden AKP R. Protosino menyatakan bahwa selama menjabat di kepolisian, ia dapat tetap menjadi anggota kepolisian, dengan mempertimbangkan sejumlah prestasi dan tindakan. Sementara itu, AKP R. Protosino menerima putusan dalam sidang KKEP dan tidak mengajukan banding “.

Sebelumnya, polisi memastikan Radiin Protocino, mantan penyidik ​​KPK yang menunda kasus korupsi sawah antara 2012 dan 2014, diadili dengan Kode Etik Profesi terkait kasus suap. Dalam kasus ini, dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Ya AK Protosino sudah menyelesaikan pidananya. Terkait hal itu, kami minta Div Propam Polri agar nanti diumumkan hasilnya. Belum sejauh ini. Kami sudah ke sidang kode etik, tapi Senin 30 Mei), Publik Petugas Hubungan Polisi Caro Whims, Brigjen Ahmed Ramadan, di Mapolres Jakarta Selatan mengatakan “hasilnya akan diumumkan kemudian”.

Ahmed tidak merinci hukuman yang diterima Protosino setelah diadili. Setelah melengkapi data yang diperoleh, ia mengatakan akan diumumkan ke publik.

Ahmed mengatakan, “Sidang KKEP adalah Komite Kode Etik Profesi.

Polisi dikabarkan angkat bicara soal kejadian itu setelah mantan detektif KPK Radin Protocino kembali ke Yayasan Bayankara. Hal ini sesuai dengan pesan dari Indonesian Corruption Watchdog (ICW).

Reporter: Noor Habibi/Merdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *