Mei 29, 2023
Spread the love

Kejaksaan Negeri (Kejagung) mengambil tindakan untuk mengganti dua Jaksa Wilayah Kejari setelah dituduh menggalang dana untuk menangani kasus terhadap terdakwa. Padahal, putusan hakim masih tinggi dan keluarga merasa dicurangi.

Kapuspenkum, Ketut Sumedana dari Kejaksaan juga memaparkan kasus tersebut. link bola online

Ketut mengatakan, “Terkait pemberitaan media dan elektronik tentang uji kecurangan Kejaksaan Negeri Sumenep, kami sampaikan bahwa dua jaksa, Kepala Bidom M dan Kepala Badan Pembuktian BN, telah ditarik atau diangkat sementara dari Jawa Timur”. Jum’at dalam kesaksiannya (3/6/2022).

Ketut mengatakan, jika kejaksaan atau staf kejaksaan menemukan perbuatan cabul, mereka bisa melaporkannya melalui platform yang disediakan.

Ketut menegaskan bahwa “pernyataan ini sekaligus mendesak seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak dengan profesionalisme dan integritas di tempat mereka ditugaskan”.

JPU Saint Burhanuddin mengingatkan kejaksaan untuk mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikannya pada Konferensi Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompimda) 2019 yang diselenggarakan di Sentul pada Rabu (13 November 2019).

Sebelumnya, Joko Widodo telah meminta aparat penegak hukum untuk tidak ‘menggigit’ orang. Ia menegaskan, pekerjaan itu tidak akan mentolerir aparat penegak hukum yang hanya mengancam dan menghambat inovasi.

Jaksa Agung Burhanuddin mengakui bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengawasi pekerjaan bawahannya.

Burhanuddin mengatakan Jumat (15 November 2019) di Kejaksaan Agung RI menirukan ucapan presiden: “Dalam rapat kemarin, Presiden mengatakan akan menanyakan apakah ada jaksa yang menyebabkan kerusuhan.”

Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DLS divonis bersalah melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan sesama pegawai KPK berinisial SK. Akibat tindakan tersebut, DLS kini telah ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Auditor Jenderal KPK Syamsudin Haris mengatakan pada Rabu (4 Juni 2022) bahwa “Jaksa Agung sedang dalam proses pengunduran diri dari Kejaksaan Agung yang awalnya berafiliasi”, setelah menerima konfirmasi dari pejabat media.

Ali Fikri, Pj Juru Bicara KPK, menyampaikan KPK telah menyerahkan seluruh proses penerapan Kode Etik pegawai KPK kepada panwas. Ini tunduk pada wewenang dan tugas Komite sebagaimana diatur dalam Pasal 37b Undang-Undang Perlindungan Rakyat Kurdi.

Ali, disapa secara terpisah, mengatakan ”KPK mewajibkan semua pihak untuk menghormati proses dan keputusan serta mengambil pelajaran untuk perbaikan bersama di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *