
Wartawan Reza Dini melaporkan
Jakarta – Komite III Republik Demokratik Kongo menggelar rapat dengan tim pemerintah dan panitia kerja (Banga) untuk membahas perubahan UU Narkotika 2009 Nomor 35.
“Agenda pertemuan hari ini adalah untuk mendapatkan penjelasan umum tentang isi RUU Narkoba,” kata Pangeran Khair Al-Saleh, Wakil Ketua Komite Ketiga Republik Demokratik Kongo, pada upacara pembukaan. Rapat Senin (22-05-23). . slot demo
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Hayarij yang mewakili tim pemerintah mengatakan, ada enam perubahan yang diusulkan pemerintah.
Keenam item tersebut adalah zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim evaluasi terpadu, kewenangan penyidik, pengambilan sampel dan pengujian, identifikasi barang sitaan, serta persyaratan dan tata cara perbaikan hukuman.
“Diperoleh berdasarkan Inventory of Issues (DIM). Total 360, (Rinci) Permanen, 66, Edit 13 DIM, Minta klarifikasi hingga 10 DIM, Material hingga 178 DIM, New 93 Dim.”
Guru besar hukum pidana UGM ini juga menjelaskan mengapa pemerintah mengajukan RUU Narkoba.
Pertama, kata Edwards, adalah untuk memperkuat pencegahan dan penghapusan penyalahgunaan zat dan perdagangan gelap dan prekursornya.
”Kedua, memperkuat landasan hukum untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursornya. Bagaimana menyempurnakan ketentuan undang-undang narkoba yang ada,’” kata Edwards.
Edward melanjutkan dengan berbicara tentang bagaimana pemerintah berpikir tentang meningkatkan distribusi narkoba dan upaya untuk mempromosikan keadilan restoratif bagi pelanggar narkoba.
“Akhirnya, tidak ada aturan yang beredar di masyarakat untuk zat psikoaktif baru yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan kecanduan seperti narkoba,” katanya.