Juni 4, 2023
Spread the love

Jakarta – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang kepada Wali Kota Ambon Richard Lwinapisi (RL) yang pasif jika diberikan hadiah atau janji sehubungan dengan persetujuan pembangunan Alphamedi. Izin dari Kota Ambon.

Tim penyidik ​​melakukan penyelidikan, menyelidiki Dinas PUPR Kota Ambon CI Chandra Futwembun dan Direktur Pemukiman Kota Ambon Rustam Sinanguntak dan Kepala Dinas Prasarana Air dan Permukiman Tele New sebagai pengusaha. togel terpercaya

Mereka diperiksa pada Jumat (22-06-10) di Gedung Hongbaek, Republik Rakyat Demokratik Korea.

Juru Bicara Badan Penegakan Hukum KPK Ali Fikri mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Tiga saksi hadir dan membenarkan klaim bahwa tersangka RL menerima uang tunai dari berbagai kontraktor di pemerintah kota Ambon dan SKPD.” Senin (13/06/2022).

Saksi lainnya, Karen Walker Dias, Koordinator Biro Keamanan Umum/Perwakilan Pemkot Jakarta Ambon, tidak menanggapi panggilan tim penyidik.

Ia dipenjara oleh Komisaris Pemerintah Kota Ambon Andrew Irene Hhanusa dan staf administrasi Alfamedi Al Ameri pegawai Kota Ambon.

Untuk rilis, khususnya terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai ritel, Al-Amri disebut-sebut telah memberikan uang tunai sekitar 500 juta rupee kepada Richard, yang dicicil melalui rekening bank milik Andrew.

Richard juga diduga menerima uang dalam jumlah besar dari beberapa pihak sebagai bentuk apresiasinya, dan hal tersebut masih dalam penyelidikan tim penyidik.

dan didakwa melanggar Pasal 5(1) A atau Pasal 5(1) B atau 13. Sehubungan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana, maka Undang-Undang No. Diedit oleh 20.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *