
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tanah yang dibangun SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten masih sengketa saat proses pembelian.
Dugaan itu diketahui saat penyidik KPK memeriksa notaris bernama Nur Meuthia Syavaranti. Dia diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu. slot asia
saham bakarat
Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
“Nur Meuthia Syavaranti(notaris) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang terlupakan selama proses pembelian tanah tersealambut ters).
Sejatinya selain Nur Meuthia Syavaranti, tim penyidik juga memeriksa notaris lainnya yang bernama Siti Zamzam. Namun Siti Zamzam mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel, Banten tahun anggaran 201
Selain Ardius, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
“KPK melakukan investigasi dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tiga tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Selasa (26)/ 4/2
Alex mengatakan, Ardius yang merupakan kuasa pengguna anggaran(KPA) Dinas Pendidikan Banten ini menerima informasi calon lokasi lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel dari Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi yang merupakan Pengatakan Bangawas
Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan yang merupakan konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).
Tim Kemudian, menurut Alex, pada November 2017, Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Dalam SK terbit manyebutkan Ardius itu Sekretasi Sekretasi
Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan terkait penilaian atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
“Lahan Yang Dinilay Yatou Rahan Milik Sofia Dengan Nilai Tana Sevesar Rp 2,9 juta/m2 yang mana menilai ini kondisi akses utama menuju Jembatan Rahan Jalan Punai I yang tertutup Alex.tembok
Alex mengatakan, masih pada Desembee 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganthi kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia dan musyawarah mempersembahkan ganthi kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri Ardoleh
Dari musyawarah tersebut disepakati harga lahan sebesar Rp 2,9 juta/m2 dan luas lahan 5.969 m2 sehingga total nilai ganti kerugian dalam bentuk uang sebesar Rp 17,8 miliar.
Sebelumnya, sekitar tahun 2013, Agus juga diingatkan untuk membayar uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Sofia untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun menjual beli tersebut batal.
Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten untuk pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel yang diterimanya, Agus kemudian mengirimkan uang kepada Sofia Rp 4,1 miliar sehingga total uga Agisehingu saring .
Agus dan Farid langsung diumumkan diumumkan sebagai tersangka.
Agus ditahan di Rumah Tahanan KPK Kabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Farid ditahan di Rutan KPK Kabang Gedung Merah Putih.
Joidas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor200 KU Hayat ana ke -1 KU Hayat ana.