Juni 9, 2023
Spread the love

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita seorang Saksi Lisnawati Anisahak Chan, pegawai negeri sipil (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kimindagri).

Lisnawati adalah istri Mohamed Ardian Norviantu, mantan direktur keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri, yang diduga terlibat suap terkait permohonan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021. .togel online resmi dan aman

Penyitaan itu terjadi saat tim penyidik ​​melakukan pemeriksaan terhadap Senawati, Jumat (2022-05-20).

Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022), “Lisnawati Anisak Chan [ASN Kementerian Dalam Negeri] hadir dan tim penyidik ​​menyita sejumlah dokumen terkait kejadian tersebut. .

Selain Ardian, KPK juga menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Bupati Muna, Direktur Pelayanan Lingkungan, Laode M. Syukur Akbar (LMSA), Sulawesi Tenggara sebagai tersangka.

Berangkat dari kasus tersebut, KPK akan mengikutsertakan Ardian yang mengimplementasikan pinjaman PEN 2021, bentuk investasi langsung pemerintah, dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam bentuk program dan/atau kegiatan berbasis kebutuhan. menjelaskan bahwa Anda memiliki misi. pinjaman, lokal.

Maret 2021 Andi Merya menghubungi Laode M.

Selain menelepon Laode M. Syukur, Andi Merya meminta bantuan lagi kepada LM Rusdianto Emba yang sangat mengenal Ardian.

Kemudian, pada Mei 2021, Laode M. Syukur memboyong Andy Maria dan Ardian dari gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

Andy Maria mengajukan pinjaman PEN sebesar Rs 350 miliar dan meminta Ardian untuk mengawasi dan mendukung proses aplikasi.

KPK menduga Ardian menuntut bayaran atas perannya dengan meminta sejumlah 3% dari jumlah pinjaman.

Rinciannya adalah 1% saat Goryeo diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, 1% saat Kementerian Keuangan mengeluarkan penilaian awal, dan 1% saat penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT SMI dan Pemerintah Bagian Timur. Kabupaten Kulaka.

Usai mengabulkan keinginan Ardian, Andi Merya mengirimkan dana tahap awal sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode M Syukur alias LM Rusdianto Emba.

KPK menduga ada pembagian Rp 2 miliar, dengan Ardian menerima S$131.000 atau setara Rp1,5 miliar yang diberikan langsung ke rumah pribadinya di Jakarta, dan Laode M. Syukur diduga menerima Rp 500 juta.

Meski saat itu Adian sedang menjalani isolasi mandiri, ia diduga aktif memantau kelahiran dengan terus berkomunikasi dengan beberapa kenalan yang sebelumnya mengenal Laode M.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, permintaan pinjaman dana PEN oleh Andi Merya disetujui dengan menambahkan inisial Ardian pada draf final Mendagri kepada Menkeu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *