
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan Pilkada 2024 hari ini pada Selasa 14 Juni 2022. Presiden KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan dimulainya rangkaian Pilkada 2024 ini merupakan hitungan mundur 20 bulan dari Hari Pemilu. 14 Februari 2022. .
Ketika Hashem dikonfirmasi oleh awak media pada Senin, 30 Mei 2022, “Saya pikir kita semua tahu bahwa jika kita kembali ke UU Pemilu 7/2017, fase pemilu akan dimulai dalam waktu 20 bulan pemungutan suara.
Usai peresmian malam ini, peraturan KPU atau PKPU yang diumumkan pemerintah dan Republik Demokratik Kongo juga telah memberikan jadwal dan rangkaian tahapan bagi KPU. slot gacor 2022
Situs resmi KPU Selasa (14/6/2022).
Saat Pilkada 2024 tahap pertama resmi dibuka, KPU akan segera merancang rencana program dan anggaran, serta menyiapkan peraturan pemilu.
KPU kemudian melakukan pemutakhiran data pemilih dan menyusun daftar pemilih mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akan berlangsung mulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Selain itu, KPU akan menyeleksi peserta pemilu 14 Desember 2022.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Jumat 14 Oktober 2022 sampai dengan Kamis 9 Februari 2023. KPU memiliki waktu 119 hari untuk menyelesaikan misi pada fase ini.
KPU juga akan membuka pendaftaran anggota DPR, DPD, DPRD daerah, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon presiden dan wakil presiden. KPU menetapkan jadwal tersendiri antara ketiganya.
semua. Anggota DPD : 6 Desember 2022 – 25 November 2023
hujan. Anggota DPR, DPRD Kabupaten, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
Benih. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
Masa kampanye tahun 2024 adalah dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dengan durasi 75 hari.
Setelah itu, KPU memiliki masa sementara dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Kegiatan kampanye dilarang untuk sementara waktu.
Hari pemungutan suara mencapai 14 Februari 2024, dan penghitungan dilakukan pada hari yang sama ketika tempat pemungutan suara ditutup. Penghitungan akan berlangsung selama kurang lebih dua hari hingga 15 Februari 2024.
Hasil voting akan dirangkum kembali mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Selama 35 hari tersebut, KPU akan memisahkan dan mengumumkan suara sah pada pemilihan umum 2024.
Dalam hal pendaftaran, jika tidak ada keberatan terhadap hasil dalam waktu 3 hari setelah pemberitahuan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hasil pemilihan akan diputuskan. Namun, jika ada, itu harus dilakukan dalam waktu 3 hari setelah putusan MK.
Terakhir, sumpah/pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD kabupaten, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara terpisah.
Untuk DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD setempat.
Namun, pada 1 Oktober 2024 untuk Republik Demokratik Kongo dan DPD, serta pada 20 Oktober 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden.