September 30, 2023
Spread the love

Pengadilan Negeri (PN) di Viruen, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman penjara kepada Jafriadi Abdullah, 43 tahun. Al-Jafriadi menyelundupkan 103 kg sabu dari Malaysia, yang ternyata merupakan anggota organisasi narkotika internasional.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Berwin pada Kamis, 6 September 2022, yang dimuat di situs Mahkamah Agung (MA). Penemuan kasus tersebut berawal dari bukti bahwa mobil tersebut berisi 103 kg sabu hasil modifikasi setelah BNN berhasil menangkap Mohdi di rumahnya di Berwyn.  link bola

Pasca penangkapan Mohardi, BNN mengincar Erwan dan Jafridi pada November 2021. Keduanya diproses secara hukum di pengadilan.

Sebuah pengadilan yang dipimpin oleh Daniel Saputra mengatakan “terdakwa telah dijatuhi hukuman mati”.

Alasan dewan menjatuhkan hukuman mati adalah karena jaringan Gefriadi sangat terorganisir dan Gefriadi sangat berhati-hati. Jafridi patut dicurigai mengetahui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kejahatan berat yang dapat merugikan banyak orang.

Panitia mengatakan, “Karena hakim tidak menemukan apa pun yang dapat membatalkan tanggung jawab pidana dengan dalih pembenaran atau toleransi, terdakwa harus bertanggung jawab atas tindakannya.”

Dalam persidangan, diketahui obat tersebut berasal dari Malaysia. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan kapal. Al-Jafriadi mengaku jika operasinya berhasil, ia akan menerima gaji Rp 4 juta/kg.

Anggota Asosiasi M Lutfan Daros dan Avan Ferdous mengatakan, “Tidak ada yang meringankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *