September 21, 2023
Spread the love

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan terhadap dua tersangka kasus suap pada Departemen Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Bali.

Diantaranya adalah Ni Putu Ika Wiratmaja (NPEW), mantan wali Tabanan, dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), dosen Universitas Oddiyana dan mantan karyawan Eka Wiryastuti. slot online 2022

Ali mengatakan jaksa akan terus menahan para tersangka setiap hari selama 20 hari ke depan, hingga 8 Juni 2022.

Eka Wiryastuti ditahan di Polres Rotan Bali dan Viratmaja ditahan di Rutan Polres Denpasar Bali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengelolaan DID di Kabupaten Tabanan, Bali pada 2018.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Wali Tabanan Bali Ni Putu Ika Weristuti (NPEW).

Kemudian Dosen Universitas Udayana dan mantan pegawai Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Divisi Dana Alokasi Bahan Khusus (Kemenkeu) ke-2, Rifa Surya (RS) Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Eka Werystuti dan Neumann Wiratmaja telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Sementara itu, Riva Surya dituduh melakukan suap.

Riva Surya dituduh menerima suap dari mantan pejabat Perbendaharaan Yaya Purnomo.

Di sini, peristiwa ini merupakan evolusi dari peristiwa sebelumnya di mana Yaya Purnomo dipenjara.

Dalam kasus ini, diduga Yaya Purnomo dan Reva Surya telah menerima, melalui Nyoman Wiratmaja, dana berjenjang dari Eka Werystuti sebesar 600 juta rupee atau setara dengan 55.300 dolar AS atau 794 juta rupee.

Secara kumulatif, dakwaan suap yang diterima Yaya dan Leba dari Ica mencapai Rp 1,39 miliar.

Uang Rp 1,39 miliar itu disebut-sebut sebagai fee yang disepakati Yaya Purnomo, Reva Surya, dan Eka Weristuti untuk mempercepat belanja DID Kabupaten Tabanan pada 2018.

Adanya kode suap ‘Survei Dana Adat’ untuk menutupi permintaan uang juga terungkap.

Eka Werystuti dan Neumann Wiratmaja sama-sama didakwa melanggar Pasal 31, Pasal 5(1) A atau B atau Pasal 13 UU 1999, sebagaimana telah diubah dengan KUHP No. 20 Tahun 2001, Pasal 5(1) A atau B atau 13. Bersama Pasal 55 (1) UU, kalimat pertama digabungkan dengan Pasal 64 (1) KUHP.

Sedangkan Libya dijerat pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP, pasal 12 A atau pasal 11 pasal 31 tahun 1999 yang diubah dengan pasal 20 tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi. Bersama dengan ayat 1 Pasal 64 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *