Juni 9, 2023
Spread the love

Pada 2010, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Norden divonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) BUMD. -Dana untuk pembangunan Candi Sriwijaya Agung Palembang tahun 2019.

Dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kejaksaan Negeri (JPU) itu mengumumkan pada Rabu (26/5) didampingi tim jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel. / 2022), seperti dilansir Antara. link bola gratis

Jaksa Agung juga telah meminta para terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar $3,2 juta per kasus dalam kasus PDPDE Sumatera Selatan dan Rs 4,8 miliar dalam kasus subsidi pembangunan Masjid Agung Sriwijaya.

Menurut jaksa, putusan itu didasarkan pada UU No. 20 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan (UU) No. 20. UU No. Hal itu berlaku dalam kaitannya dengan pasal 55(1) KUHP pertama bersama dengan pasal 55 sub-KUHP 31/1999.

Setelah itu, dakwaan pertama dilakukan sesuai dengan Pasal 55 (1) sampai dengan (1) dan Pasal 18 (3) KUHP, UU No. Pasal 2.1(1) sehubungan dengan Pasal 18 tahun 31/1990. hukum Kriminal. Dalam hal pembelian gas bumi dari BUMD PDPDE Sumsel, UU No. 55(1)-1 terkait KUHP. 31/1999.

Terdakwa Alex Noureddine, yang menghadiri persidangan secara online, mengatakan melalui pengacaranya bahwa dia akan menghadirkan seorang pengacara di persidangan mendatang.

Usai sidang, sidang rencananya akan dilanjutkan Kamis (2/6) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan pihak pembela di PN Palembang.

Dalam persidangan sebelumnya, tim Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan dugaan penyelewengan dalam kasus korupsi di PDPDE Sumsel. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, menurut perhitungan ahli BPK, yaitu sebesar US$30.194.452,72. .

Pada saat kejadian, terdakwa Alex Norden tidak hanya menjabat sebagai Gubernur Sumsel, tetapi juga sebagai Ketua Komisi Pengawas PDPDE Sumsel.

Kasus tersebut antara lain Muddai Madang, mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa, Muddai Madang, mantan Direktur PT PDPDE Gas, dan Caca Ica Saleh S, mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT PDPDE Gas. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *