
Menteri Dalam Negeri (Mindagri) Tito Karnavian berjanji tidak akan mengangkat pejabat aktif PNLA-Bulri sebagai Pj Kepala Daerah.
Tito Karnavian mengatakan ke depan pihaknya akan memprioritaskan penjabat presiden daerah di masyarakat sipil.
Mantan Kapolri itu dikecam sejumlah kalangan karena mengangkat Brigjen Andy Chandra Asuddin, Direktur Badan Intelijen Sulawesi Tengah, sebagai penjabat Bupati Seram Barat di Maluku. jadwal slot gacor
Karena Andy adalah seorang prajurit aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pengangkatan itu menimbulkan pro dan kontra. Tito mengatakan pemerintah telah mengakomodasi aspirasi masyarakat.
“Dari hasil diskusi, kami memahami bahwa sangat mungkin kami tidak melanjutkan TAF aktif dan Polly yang juga menangkap aspirasi masyarakat sipil, mengutamakan sipil,” kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri. Jakarta Kamis (16/6).
Tito mengatakan, aturan pengangkatan Pj Pjs itu sudah dibahas dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Minku Bulukam) Mahfouz, Panglima TNI Andika Perkasa, dan Kombes Polri Lestu Sijit Prabowo.
Aturan itu juga akan masuk dalam peraturan teknis Kementerian Dalam Negeri yang saat ini sedang disusun pihaknya.
Namun, Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri sudah berkonsultasi dengan MK dari segi hukum dan regulasi.
Dengan demikian, tidak ada masalah jika seorang perwira aktif di tentara Indonesia yang bertugas aktif diangkat sebagai penjabat komandan daerah.
Hal itu tidak boleh dibaca dalam pasal yang menyerukan pengunduran diri dalam Ayat 1 Nomor 34 Tahun 2004 tentang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. ” jelas Tito.
”Ada syair kedua. Pengecualian di posisi kelompok kesepuluh. Saya masih ingat dia masih diperbolehkan secara hukum menjadi kepala daerah selama dia menjabat di pratama tengah atau kesepuluh,” katanya. .
Ia juga menjelaskan mengapa pemerintah mengangkat Brigjen Andy sebagai Pj Bupati Syram Barat.
Menurutnya, ada konflik serius yang tidak bisa diselesaikan jika penjaganya adalah warga sipil.
“Sebenarnya Seram kemarin kurang masuk akal. Soalnya Seram ada potensi konflik di perbatasan desa. Ledakan itu di dekat desa Loki yang hampir meledak, di tengah Maluku di Pulau Haruku, beberapa meninggal. , ratusan rumah sudah ditempati,” jelas Tito.
Sampai kemarin di Pulau Haruko Diterima kami, delegasi mengatakan ‘Saya rasa ini belum berakhir’.
Maka, berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya kami sepakati wakil wali Seram Barat sebagai kepala suku Ben Sulawesi Tengah.
Makanya kita diskusikan Seram Barat dengan gubernur,” kata Tito. “Seharusnya penuh karakter yang bisa menangani sengketa. Kekuasaan wakil wali sangat penting karena poinnya adalah masalah batas kota.” .
Dengan latar belakang Dekan Andy sebagai Benn, Tito yakin masalah West Ceram bisa segera teratasi.
Jadi kami memberikan BIN dan BIN nomor yang dianggap kompeten, terutama Cabinda Solting. Saya minta nama, dan saya ditugaskan karena saya pikir saya sudah menyelesaikan perselisihan itu, “kata Tito, “karena butuh waktu.”
Ini menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah lebih terbuka, kata Tito.
Namun, Tito menegaskan, calon yang diajukan menjadi pengurus juga harus memenuhi beberapa syarat.
Di antara mereka, kandidat harus menjadi pemimpin biasa. Menurut Tito, masing-masing lembaga bisa mengajukan tiga nama calon presiden daerah.
Nama tersebut diteruskan ke tim evaluasi akhir atau TPA sebelum diteruskan ke Ketua Umum Joko Widodo.
Dikatakannya, sidang TPA akan dihadiri para pejabat garis depan dari kementerian dan lembaga terkait.
Nama-nama yang ditawarkan kepada Jokowi sejak itu dipersempit menjadi tiga.
Mantan Komisaris Jenderal Mabes Polri itu menjelaskan, sistem itu diperkenalkan sebagai jawaban atas aspirasi berbagai kalangan atas penunjukan Pj Kepala Daerah yang lebih demokratis dan berpikiran terbuka.
Kita tahu ini demokrasi dan tidak mungkin kita memilih pejabat itu. Ini penting,’” jelasnya.
Tito mengatakan, sistem itu akan diterapkan pada pemilihan presiden Aceh pada Juli mendatang.
Karena ada 11 Area President yang masa jabatannya berakhir nanti. Diakuinya, pihaknya telah mengirimkan surat ke DPRA untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota, dan Kementerian Dalam Negeri juga akan mengusulkan tiga nama berdasarkan pendapat kementerian/lembaga.
Keenam orang tersebut akan kami kumpulkan sebagai TPA Tingkat 1 di antara lembaga-lembaga baru dan akan kami bawa ke presiden untuk diadili ulang, jelasnya.