
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok menjabarkan hewan kurban untuk penyakit mulut dan kuku (PMK). MUI Kota Depok mengingatkan masyarakat tentang kurban untuk hewan yang sakit dan hukum zakat.
Encep Hidayat, Ketua Bidang Fatwa MUI Depok, mengatakan ada beberapa kategori hewan sakit yang boleh disembelih. Penjelasan undang-undang dan pedoman pelaksanaan ibadah kurban dalam rangka PMK juga diatur dalam Fatwa MUI No. Anda dapat menemukannya di 32. slot dana
“Ada beberapa kategori penyakit hewan yang perlu diperhatikan saat melakukan kurban,” kata Encep dalam webinar yang diadakan di DKP3 Kota Depok, Selasa (14/6/2022).
Encep menjelaskan, ada korban PMK dengan gejala klinis dalam kategori parah dalam jangka waktu 10 hingga 13 dzulhijah, dan ketika sembuh mereka disembelih. Hewan dianggap sah sebagai kurban.
“Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala ringan, seperti narkolepsi dan lecet ringan di celah kuku, dianggap kurban,” jelas Encep.
Insip mengatakan, ada hewan kurban dengan ciri-ciri kosong sebagai hewan kurban. MUI Depok menyatakan bahwa hewan tidak boleh dijadikan korban jika terkena PMK yang parah, seperti kuku melepuh atau membuat mereka tidak bisa berjalan.
Insip mengatakan “hewan tidak secara legal digunakan sebagai korban.
MUI mengingatkan Depok agar hewan kurban yang terkena PMK akut dapat diambil dan disembelih tepat waktu. Jika kurban dinyatakan sembuh, tetapi batas waktu menyembelih kurban telah lewat, hukumnya disebut sedekah.
“Perlu dicatat bahwa setelah waktu pengorbanan, itu dianggap amal,” kata Inship.
Sebelumnya, Direktur Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Depok, Provinsi Diyati Riandani, mengatakan hasil DKP3 yang dikirim untuk pemeriksaan dugaan penyakit mulut dan kuku sudah dipublikasikan. Sebelumnya, Departemen Respon Cepat PMK mengirimkan sampel ke faring dan swab darah ke laboratorium yang tervalidasi ISIKHNAS.
Widyati menjelaskan, DKP3 Kota Depok telah menemukan empat ekor yang diduga PMK. DKP3 Depoxy merawat 49 ekor hewan dengan atau diduga menderita penyakit mulut dan kuku. Hewan ini dikarantina dan dipisahkan dari kandang dari ternak lain yang dinyatakan sehat.
“Kami menemukan tiga ekor sapi yang mati akibat PMK,” jelasnya.
Widyati mengatakan pengawasan DKP3 Kota Depok meliputi ternak yang berada di kandang atau area yang sama dengan hewan yang dinyatakan positif. Hewan akan dipantau dan diuji serta diobati jika menunjukkan gejala.
“Sebanyak 476 ekor sapi berada di bawah pengawasan DKP3 Depok,” katanya.