Mei 29, 2023
Spread the love

Pemerintah akan segera menjadikan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Seperti diberitakan, saat ini Departemen Pajak (DJP) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP.

Kebijakan konsolidasi NIK seperti NPWP kemungkinan akan dilaksanakan mulai tahun 2023. judi bola 88s

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama penggunaan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik di lingkungan DJP.

Apakah semua orang akan menjadi wajib pajak?

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta berarti orang pribadi membayar pajak.

Jika penghasilan tahunan Anda setidaknya penghasilan bebas pajak (PTKP), atau jika orang pribadi berada di bawah Peraturan Pemerintah No. Pembayaran pajak jika Anda seorang pengusaha menggunakan 23/2018 (bayar pajak jika total omset tahunan Anda lebih dari 500 juta rupee).

Jika Anda tidak memiliki penghasilan, Anda tidak membayar pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika tidak ada kapasitas, negara akan membantu.”

Dalam tafsir Menteri Keuangan, aturan wajib pajak ini diatur dalam Harmonisasi Aturan Perpajakan (HPP).

UU HPP menjelaskan bahwa jika pendapatan bulanan warga negara kurang dari Rs 4,5 juta, ia tidak dikenakan pajak.

Berikut adalah Surat Pernyataan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam Undang-Undang Wajib Pajak.

Penghasilan sampai dengan 60 juta rupee dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5%.

Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 juta dengan tarif pajak penghasilan final 15%.

Rp 250 juta – Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak penghasilan final sebesar 25%.

Rp 500 juta – Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak penghasilan final sebesar 30%.

Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif PPH final sebesar 35%.

Oleh karena itu, warga dengan penghasilan bulanan kurang dari Rp 4,5 juta tidak dikenakan pajak.

Menkeu sudah mendengar kasus bantuan pemerintah untuk 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang mendapat bantuan Program Keluarga Harapan, beasiswa, bantuan ibu hamil dan lanjut usia, serta kebutuhan sehari-hari.

Kalaupun punya NIK, mereka pasti tidak bisa membayar pajak karena mereka dari keluarga miskin.

“Jadi, mengubah NIK menjadi NPWP bukan berarti orang yang memiliki NIK akan menerima WP. Anda harus memiliki kemampuan finansial untuk membayar pajak,’ kata Menkeu.

Perlu dicatat bahwa pencantuman NIK ke dalam NPWP adalah untuk kemudahan administrasi dan kepentingan nasional.

Program tersebut dilaksanakan dengan mengintegrasikan database kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan untuk memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Bagaimana cara mengajukan NPWP melalui NIK?

Direktur Pajak Suryo Utomo menjelaskan, Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP karena bergerak menuju integrasi data satu negara.

Data nasional ini akan menjadi acuan bagi seluruh dokumen, kegiatan usaha, dan kewajiban perpajakan warga negara.

Surio mengatakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP untuk menjadi dasar bagi Manajemen Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Sementara itu, pelaku usaha menggunakan Nomor Induk Usaha (NIB) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sorio mengatakan, “Jika wajib pajak badan tetap menggunakan nomor NIB yang tertulis di NPWP, mereka akan menggunakannya sebagai dasar untuk masa depan.”

2 Pola aktivasi NIK untuk NPWP

Hestu Yoga Saksama, Direktur Senior Pengaturan Perpajakan Direktur Pajak (DJP) Departemen Perbendaharaan, mengatakan ada dua cara pengaktifan NIK menjadi NPWP.

1. Orang yang memenuhi kriteria wajib pajak dapat memberitahukan kepada Internal Revenue Service (DJP) untuk mengaktifkan NIK.

2. DJP dapat secara mandiri mengaktifkan NIK jika memiliki data pendapatan yang diperoleh atau pendapatan kegiatan komersial setiap warga negara.

DJP kemudian memberitahukan kepada pemegang NIK bahwa nomor tersebut telah diaktifkan sebagai NPWP aktif.

Hestu menyimpulkan, “Anda telah memberi tahu dengan jelas kepada WP bahwa NIK Anda (yang sudah terdaftar) dengan NPWP aktif harus memenuhi kewajibannya”.

(/ Yunita Rahmayanti) (/ Fika Nurul Ulya)

Artikel lain terkait TIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *