
Di bawah ini adalah target Operasi Ketaatan, termasuk jumlah denda 13-26 Juni 2022.
Kollantas Polri disebut akan melakukan kerja kepatuhan pada 2022 mulai 13-26 Juni 2022.
Tidak akan ada penegakan hukum menggunakan tiket manual yang dikutip dari korlantas.polri.go.id dalam proses kepatuhan 2022 setelahnya. slot gacor hari ini
“Operation Obedient 2022 memperkenalkan tindakan preventif, preventif, dan penegakan hukum menggunakan tiket elektronik tetap dan seluler (ETLE) untuk menerbitkan tiket dan menerima teguran.
Kapolsek Combs Paul Eddy Junedi Corlantas menjelaskan, “Oleh karena itu, penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan tilang manual.”
Sasaran Proses Kepatuhan 2022
Berikut adalah Sasaran Tindakan Kepatuhan 2022 kami, dikutip dari Instagramntmc_polri.
1. Suara knalpot yang keras
2. Kendaraan yang menggunakan lampu rotor atau strobo, terutama papan tulis, tidak sesuai dengan peruntukannya.
3. Balap Liar
4. Melawan arus
5. Gunakan HP saat mengemudi
6. Tidak menggunakan helm SNI
7. Jangan memakai sabuk pengaman saat mengemudi
8. Saat mengendarai sepeda motor dengan lebih dari satu orang
Denda proses kepatuhan pada tahun 2022
Berikut denda proses kepatuhan 2022 yang dikutip Instagramtmcpoldametro:
1. Suara knalpot yang keras
Pengemudi yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 22, Undang-Undang 258, Ayat 1, Juncto, Pasal 106, Ayat 3 Pasal 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukuman: Penjara hingga 1 bulan atau denda hingga Rp250.000
2. Kendaraan dengan rotor yang tidak sesuai dengan label (terutama pelat hitam)
Pengemudi yang menggunakan alat putar yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran pasal 287(4) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
Hukuman: Penjara hingga 1 bulan atau denda tidak lebih dari Rp250.000
3. Balap Liar
UU No. 2009 tentang LLAJ. 22, untuk pengemudi yang membalap secara tidak sah yang melanggar Pasal 297 Junco Pasal 115 Huruf B.
Hukuman: Penjara hingga 1 tahun atau denda tidak lebih dari Rp 3.000.000
4. Melawan arus
Pengemudi yang memutus arus listrik melanggar pasal 287 (1) UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Denda: Denda tidak melebihi Rp 5.000.000
5. Gunakan HP saat mengemudi
Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi melanggar Pasal 283 UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Denda: sampai dengan Rp750.000
6. Tidak menggunakan helm SNI
Penumpang yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Denda: Denda paling banyak Rp 250.000
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Bagi pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, ini merupakan pelanggaran pasal 289 UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Denda: Denda paling banyak Rp 250.000
8. Saat mengendarai sepeda motor dengan lebih dari satu orang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang dua atau lebih pengendara sepeda motor LLAJ melanggar pasal 292 UU.
Denda: Denda paling banyak Rp 250.000
Tujuan Perjanjian Kepatuhan Operasional 2022
Eddie Junaidi mengatakan, tujuan dari proses kepatuhan 2022 adalah agar masyarakat bisa mengatur aturan lalu lintas.
“Ini yang menjadi tujuan utama, dan yang kedua untuk menekan angka pelanggaran dan angka kematian korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Eddy juga menjelaskan, petugas di lapangan sangat memahami maksud dari operasi tersebut dengan melakukan operasi dengan keseriusan yang optimal.
Namun Eddy, baik secara langsung maupun menggunakan media sosial, mewujudkan himbauan yang simpatik terhadap sosialisasi, edukasi dan masyarakat, serta menghimbau kepada aparat kepolisian untuk selalu menggunakan pendekatan yang manusiawi.
Tindak lanjut kerja dapat meningkatkan disiplin lalu lintas dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.
“Demi masyarakat juga, mari kita bekerja sama dengan polisi untuk membuat lalu lintas lebih teratur.”
Ditambahkannya, “Kami akan mempersiapkan semuanya mulai dari mobil hingga bahan dan dokumen, dan sambil berjalan, kami akan mematuhi aturan yang ada sehingga kami dapat menyelamatkan anak-anak negara kami bersama-s