
PT Multi Harapan Utama (MHU) yakin akan terus berkontribusi dalam elektrifikasi Bali, Jawa. Hal ini dicapai dengan terus menjadi pemasok batubara untuk PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (SGPJB).
MHU, anak perusahaan MMS Group Indonesia (MMSGI), telah memasok batubara SGPJB sejak tahun 2020, dengan rata-rata pasokan tahunan 1 juta ton batubara. bola gacor
Atas konsistensi tersebut, PT MHU juga telah mendapatkan akreditasi dari PT SGPJB, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen PT MHU dalam penyediaan PLTU Jawa-7 yang terus dioperasikan oleh SGPJB.
Estimasi ini juga merupakan bukti bahwa MHU secara konsisten memenuhi komitmen DMO-nya.
“Audit yang diberikan SGPJB kepada MHU merupakan wujud nyata konsistensi dan komitmen kami untuk memenuhi Domestic Market Commitment (DMO) yang disyaratkan oleh pemerintah,” kata Adri Martoardogo, Head of Corporate Strategy and Communications, dalam keterangannya di Jakarta.kata , Sabtu (6 Mei 2022).]
Adre menambahkan, kerjasama antara MHU dan SGPJB selama ini merupakan hasil hubungan yang baik dan tujuan utamanya adalah untuk mendukung ketahanan energi dan tenaga Indonesia sehingga masyarakat dapat merasakan ketenangan, kedamaian dan kenyamanan.
“Hal ini sesuai dengan visi grup kami yaitu MHU berkontribusi pada program ketahanan energi nasional yang merupakan portofolio MMS Resources,” kata Adri.
Hingga akhir tahun 2021, total produksi MHU adalah 13,8 juta ton per tahun, meningkat 25% dibandingkan tahun 2020.
Saat ini, MHU merupakan salah satu produsen arang yang produksinya meningkat secara signifikan selama tiga tahun terakhir, dan bertujuan untuk menjual arang ke 14 negara di Korea.
Lana Sariya, Manajer Pengembangan Usaha Batubara, Sekretariat Mineral dan Batubara, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sekretariat Mineral dan Batubara menjelaskan perbedaan antara batubara generasi pertama dalam hal pengenaan bea masuk nasional tidak kena pajak (PNBP) batubara . Perjanjian Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) dan PKP2B Generasi 1 Plus.
Untuk Gen 1, rasio PNBP ditetapkan sebesar 14-28% berdasarkan masing-masing HBA, dan pada Gen 1 Plus, 20-27%, namun pada nilai yang sama, 14%, terutama untuk penjualan batubara domestik.
“Untuk penjualan batu bara dalam negeri, PNBP dijamin sebesar 14%,” kata Lana Senin (18/4/2022) dalam konferensi pers virtual Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022.
Rana menjelaskan, alasan 14% konsesi batu bara ditetapkan untuk konsumsi dalam negeri karena harga jual batu bara dalam negeri juga ditetapkan sebesar $70 per ton untuk pembangkit listrik, dan batas atas ditetapkan untuk industri seperti semen, pupuk. , dan pupuk. dll., dengan harga $90 per ton, dalam USD per ton.
Padahal, untuk Gen 1 dan Gen 1 Plus PKP2B tarif PNBPnya adalah 13,5%. Tapi pajaklah yang membuat perbedaan.
Oleh karena itu, berdasarkan undang-undang saat ini, pajak penghasilan badan saat ini dibatasi hingga 22%.
Berikut adalah tarif royalti batubara terbaru:
IUPK PKP2B Generasi Pertama:
– HBA di bawah $70/ton, tarif royalti 14%
– HBA antara $70 – $80 per ton, tarif royalti 17%
– HBA antara $80 – $90 per ton, tarif royalti 23%.
– HBA antara $90-$100 per ton, rasio ekuitas 25%.
– HBA lebih dari $100 per ton, tingkat royalti 28%.
IUPK PKP2B Generasi 1 Plus:
– HBA kurang dari $70 per ton, tarif royalti 20%.
– HBA antara $70 – $80 per ton, tingkat royalti 21%.
– HBA antara $80 – $90 per ton, tarif royalti 22%.
– HBA antara US$90 – US$100 per ton, tarif royalti 24%.
– HBA lebih dari $100 per ton, tingkat royalti 27%.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2022 tentang Perlakuan Pajak dan/atau Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak dari Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 15 dirilis.
Peraturan Pemerintah ini diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022 dan diundangkan oleh Jaksa Agung Yasuna H. pada 11 April 2022. Laoli.
Ridwan Jamaluddin, Direktur Mineral dan Batubara, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, menjelaskan penerapan PP tarif batu bara diyakini tidak merugikan pelaku usaha dan merupakan hak negara untuk memperoleh pendapatan dari batu bara. pertambangan. kegiatan komersial.
Untuk itu Dia menyatakan, proses pengajuan atau proses penetapan PP 15 tahun 2022 ini juga sudah berjalan cukup lama, melalui berbagai proses birokratik, masukan pakar, masukan usaha dan lain-lain.
Sehingga tercapailah angka optimal number dalam PP ini dengan semangat negara mendapatkan sebesar-besarnya hak negara, dan badan usaha tidak dirugikan dalam rangka penerapan ini.
Hal ini akan dilaksanakan sebagai kelanjutan dari kontrak/perjanjian kerja bagi pemegang IUPK yang akan datang sehubungan dengan rencana kenaikan tarif.
Ditetapkan dalam Pasal 16D Ayat 1, yang mengatur beberapa ketentuan yang mencakup biaya penjualan batubara dengan jumlah yang berbeda tergantung pada Harga Batubara Dasar (HBA).