
BOGOR TENGAH – Pasar Bogor Bima Arya Sugiarto akan ditutup jika ada minimarket yang beroperasi berdekatan.
Diketahui, pemerintah kota mengambil sikap tegas karena masih banyak pasar kecil yang berjarak kurang dari 500 meter.
Bima Arya “Saya dukung dan setuju. Dari awal kami tegas dan kami akan mengecek ulang apakah itu melanggar aturan dan juga melawan RTRW. Kami tidak akan membiarkan itu. Tidak ada cerita yang ditutup.”
“Partai akan langsung mengecek langsung di tempat,” imbuhnya. link slot gacor hari ini pragmatic
“Kami akan tutup. Kami akan cek kembali di alun-alun,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan pasar-pasar kecil bertetangga ini secara terpisah, Federasi Usaha Kecil Menengah (Dikopukmdagin) di Kota Bogor memberikan data rinci tentang pasar-pasar kecil yang berdekatan satu sama lain.
Dari data 520 minimarket di Kota Bogor terdapat lebih dari 222 minimarket dan dianggap berdekatan karena jaraknya kurang dari 300 meter.
Misalnya bagaimana cara mengontrol OSS di kantor niaga? Itu online,” kata Ganggar Gunawan, humas yang dihubungi wartawan.
Perintah lisensi terhadap pelaku komersial di minimarket yang berdekatan, pelaku komersial menyerahkan NIB ke OSS dan bukan domain Dikopumkdagin, tambah Ganjar.
Karena sektor ini diimplementasikan dan dihubungkan oleh pengusaha online melalui OSS.
Dikatakannya, “UU Cipta Lapangan Kerja Nomor 11 Tahun 2022 sulit diawasi Dekobokdagen, tapi sepertinya UU Cipta Kerja mendapatkan izin dari pusat.”
Komisi I Kota Bogor Republik Demokratik Kongo diketahui telah mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk segera menerbitkan peraturan pasar yang tidak diterbitkan (Birwali).
Ketua Panitia I DPRD Kota Bogor Safrudin Pema, Panitia I DPRD Kota Bogor dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kantor Wilayah Kehakiman (SITDA) belum lama ini di Kota Bogor.
“Menurut catatan kami, ada 103 virwali yang belum diterbitkan di banyak peraturan negara. Sekarang ini tentang izin dan itu diturunkan dari UU Cipta Kerja. Jadi kami ingatkan pemerintah kota Bogor untuk segera menerbitkannya. . ” kata seorang kenalan. .sb disebut.
Selain itu, SB menyoroti masalah perizinan yang tidak terkonsolidasi yang ada saat ini.
Ia juga meminta agar DPMPTSP segera melakukan pembenahan dalam hal konsolidasi perizinan agar OSS lebih fleksibel untuk digunakan masyarakat di masa mendatang.
Ditegaskan jelas di Ferwali ada batasan khusus pembangunan minimarket 500 meter. Namun, pada kenyataannya masih banyak pasar kecil yang berdiri berdekatan.
Secara khusus, saat ini Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.
“Oleh karena itu, jelas panitia I DPRD Kota Bogor mendukung penangguhan minimarket serta tuntutan Perwali versi Perda Nomor 4 Tahun 2021”, ujarnya.
Sebagai acuan, menurut data yang dirilis Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi serta Badan Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUMKM) Bogor, sebanyak 222 dari 520 convenience store belum memperoleh izin kerja supermarket ( IUTS) (*).
Pengarang: Ramat Hedayat
Pasal ini merupakan sikap tegas pemerintah saat melaporkan keberadaan pasar kecil terdekat