November 29, 2023
Spread the love

Jakarta – PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan pemerintah untuk merevisi tarif listrik (rate adjustment) mulai 1 Juli 2022.

Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt amp (VA) (R2 dan R3) dan tidak disubsidi oleh kelompok pemerintah (P1, P2 dan P3) akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Presiden PLN Darmawan Prasodjo mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk mencapai tarif listrik yang adil, penghargaan diberikan kepada yang memenuhi syarat, dan masyarakat mampu membayar listrik sesuai keekonomian. . link bola

“Penerapan ganti rugi itu kembali pada filosofi pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan kenaikan tarif. Ini amandemen agar bantuan atau ganti rugi itu harus diterima oleh keluarga yang berhak,” kata Darmawan kurang lebih Senin (13)./6/2022) mengatakan

Darmawan tidak mengalami kenaikan tarif listrik untuk kelompok tarif pelanggan sejak tahun 2017.

Oleh karena itu, pemerintah membayar subsidi listrik sebesar 243,3 triliun rupee dan ganti rugi sebesar 94,17 triliun rupee dari 2017 hingga 2021 untuk mencegah kenaikan tarif listrik.

Darmawan mengatakan, selama proses pelaksanaan, kelompok masyarakat sejahtera—yaitu pelanggan dengan rumah di atas $3.500—mendapat imbalan yang relatif besar.

Untuk 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan ini mencapai Rp 4 triliun.

“Selain itu, tahun ini kita menghadapi gangguan global yang meningkatkan biaya penyediaan tenaga listrik (BPP). Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1, BPP akan meningkat. Dari Rp 500 miliar menjadi 2022. Diharapkan pemerintah menyiapkan dana ganti rugi sebesar Rp 65,9 triliun,” ujarnya.

“Mengingat 3.500+ pelanggan profesional ini adalah segelintir keluarga kaya, kami berkomitmen untuk membantu pemerintah terus melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli sehingga mereka benar-benar dapat memberikan penghargaan kepada mereka yang layak mendapatkan kompensasi. Kami menghargai tindakan pemerintah tersebut, ” kata Dharmawan.

Dengan penyesuaian tarif tersebut, tarif disesuaikan dari Rp.1444,7 per kilowatt-hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kilowatt-hour.

Sementara itu, pelanggan pemerintah P1 merevisi tarif dari 6.600 volt-ampere menjadi 200 kilovolt-amp (kVA), dan P3 merevisi tarif per kWh dari 1.444,7 rupee menjadi 1.699,53 rupee.

Sedangkan tarif untuk pelanggan pemerintah P2 dengan kapasitas 200 kVA atau lebih telah disesuaikan dari Rp1114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *