September 21, 2023
Spread the love

Kabupaten Tangerang Karena tingginya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), pemerintah perwalian setempat telah menangguhkan prosedur kurban mulai 25 Juni 2022.

Gubernur Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pada Jumat (17/6/2022) “Kami bekerja sama menutup perbatasan dan berkorban mulai 25 Juni untuk mengantisipasi penyebaran PMK” kata.

Bahkan, ada 200 hewan kurban yang didominasi sapi yang terpapar virus untuk mewabahnya penyakit mulut dan kuku. Hingga saat ini, ratusan hewan kurban masih mendapatkan perawatan penuh dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan dokter hewan Pemkab Tangerang. judi slot gacor terpercaya

Dari ratusan hewan yang ditemukan, 30% membaik. Sementara itu, sisanya masih menjalani perawatan lebih lanjut.

”Alhamdulillah. Dari jumlah ini, sekitar 30% sudah membaik. Yang penting perlu dirawat 10-12 hari. Insya Allah, sapi akan sembuh dengan sendirinya,” ujarnya.

Zaki juga meminta para pedagang ternak untuk segera melaporkan gejala PMK pada ternak yang mereka jual, terutama menjelang Idul Adha.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi mengatakan sapi berpenyakit mulut dan kuku tidak layak kurban. Karena syarat hewan kurban harus sehat.

Kebijakan ini mengatur Fatwa MUI No. 2022 MUI Fatwa No. 22 tentang Undang-Undang dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban Dalam Hal Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Termasuk dalam 32.

Muhammad Yamin, Ketua Umum MUI Banyuwangi, mengatakan keamanan ternak harus terjamin saat penyembelihan hewan Qurban yang jatuh pada 10-13 Dzulhijjah (9-12 Juli). Sapi yang sakit tidak boleh dikorbankan.

Yamin, Rabu (15/6/2022): ”Gejala kecil PMK tidak boleh, tapi yang dikorbankan harus sehat dan bersih. Mendapatkan timbangan seperti itu tidak boleh.”

Namun, situasinya berbeda ketika sapi yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku sembuh selama 10-13 zł. Sapi masih legal dan layak untuk dikorbankan.

MUI Banyuwangi membahas mekanisme pembantaian Qurban saat wabah PMK dengan akademisi dan staf SKPD terkait.

Dr Nanang Sugiharto, Direktur Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Pangan dan Pertanian Banyuwangi, mengatakan penyakit mulut dan kuku merupakan virus yang menyerang sapi berkuku.

Penyakit ini tidak menular ke manusia, dan daging dari hewan yang rentan terhadap PMK masih bisa dimakan.

Saat Idul Adha, pihaknya sudah merekomendasikan penyembelihan di rumah pemotongan hewan.

Namun, karena hal itu tidak mungkin, penyembelihan kurban di depan umum tetap diperbolehkan.

Bahkan sebelum penyembelihan dilakukan, satgas akan melakukan studi kelayakan lokasi dan kondisi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *